Bobol Tiga Toko di Depan Rutan Tanggamus, Pria 21 Tahun Dibekuk di Kontrakannya

- Jurnalis

Minggu, 19 Mei 2024 - 16:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase Foto Tersangka dan Barang Bukti Yang Berhasil di Tangkap Polisi, Jumat 18 Mei 2024. Foto : Humas Polres Tanggamus.

Kolase Foto Tersangka dan Barang Bukti Yang Berhasil di Tangkap Polisi, Jumat 18 Mei 2024. Foto : Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi menangkap pria 21 tahun inisial RG, seorang warga Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus atas dugaan pembobolan 3 toko di Jalan Bhayangkara, Kuripan, Kota Agung, Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat, 17 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, setelah tim gabungan berhasil mengidentifikasi RG sebagai pelaku utama

“Tersangka ditangkap di RT. 15, Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus,” kata Amsar dalam keterangan tertulis Humas Polres Tanggamus yang diterima Media Prioritastv.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan itu, merupakan tindak lanjut laporan dari korban yang mengalami kerugian material cukup besar akibat aksi pencurian dii Jalan Bhayangkara, Kelurahan Kuripan, Kota Agung pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 01.30 WIB, dengan sasaran 3 toko bersebelahan.

Korbannya adalah Bimawan Ismuttanto (27), warga Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, yang melaporkan bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah dicuri dari tokonya yang beroperasi sebagai apotek.

Kronologi kejadian berawal diketahui saat korban melihat CCTV tokonya mati dan segera menuju lokasi untuk memeriksa kondisi toko dan mendapati bahwa sebuah brankas kecil di lantai dua telah hilang.

Brankas tersebut berisi emas 24 karat seberat 5 gram, emas batangan 1 gram, cincin emas 24 karat seberat 6 gram, dan uang tunai Rp3 juta.

Selain itu, ruko sebelah yang menjual alat tulis juga dibobol, dengan kehilangan sebuah handphone Samsung Galaxy A32 berwarna jingga.

Gudang paket JD-Express yang berada di samping toko alat tulis tersebut juga dirusak, dengan 10 paket senilai Rp700 ribu yang hilang.

“Total kerugian dari tiga toko tersebut mencapai Rp16,8 juta sehingga korban melapor ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Amsar menyebut, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone Samsung Galaxy tipe A32 beserta kotaknya.

Selain itu, kunci roda dengan ujung pipih berbentuk linggis, kain sarung warna biru, dua buku nikah milik korban, buku rekening BCA, buku rekening Pegadaian, dan tas kain warna putih.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RG melakukan aksi pencurian tersebut sendirian. Ia merupakan keluarga dari pemilik toko alat tulis yang turut menjadi korban pencurian.

“Dalam pengakuannya, RG mengatakan bahwa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan,” tegasnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka RG dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru