Seorang Pria di Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangganya Sendiri Untuk Kebutuhan Sekolah Anak

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:58

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota.

KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria lantaran dirinya mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan,
pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yakni KI (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.

“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek kepada Prioritastv.com, Sabtu 8 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp. 3,5 juta milik Ali Imron, tetangganya sendiri.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.

“Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban,” ujarnya.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan,

“KI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru