Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 8 Jun 2024 18:58 WIB ·

Seorang Pria di Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangganya Sendiri Untuk Kebutuhan Sekolah Anak


 KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota. Perbesar

KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria lantaran dirinya mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan,
pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yakni KI (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.

“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek kepada Prioritastv.com, Sabtu 8 Juni 2024.

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp. 3,5 juta milik Ali Imron, tetangganya sendiri.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.

“Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban,” ujarnya.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan,

“KI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Ariski)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Naik Pangkat AKP

2 July 2024 - 18:28 WIB

Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tulang Bawang Gelar Upacara dan Beberapa Pertunjukan

2 July 2024 - 13:49 WIB

Kapolda Lampung Apresiasi Tim Khusus Ungkap Kasus Kematian Siswi SMK di Mesuji

2 July 2024 - 13:22 WIB

Pj. Bupati Tanggamus, Mulyadi Irsan, Raih Gelar Doktor dengan Predikat Sangat Memuaskan

2 July 2024 - 12:04 WIB

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-78

1 July 2024 - 20:12 WIB

Polres Tanggamus Gelar Upacara dan Syukuran Peringatan ke 78 Hari Bhayangkara

1 July 2024 - 18:45 WIB

Trending di Lampung