Seorang Pria di Pringsewu Nekat Curi Motor Tetangganya Sendiri Untuk Kebutuhan Sekolah Anak

- Jurnalis

Sabtu, 8 Juni 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota.

KI Pelaku Pencurian Sepeda Motor Tetangga saat Diamankan di Polsek Pringsewu Kota. Foto : Polsek Pringsewu Kota.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota menangkap seorang pria lantaran dirinya mencuri sepeda motor milik tetangganya sendiri yang terjadi di Pekon Ambarawa Induk, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu pada.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mengatakan,
pelaku pencurian sepeda motor yang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota yakni KI (36), yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir.

“Pelaku yang berprofesi sebagai sopir tersebut berhasil ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek kepada Prioritastv.com, Sabtu 8 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini terjadi pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Sepeda motor yang dicuri berjenis Honda Supra Fit BE 5830 EH seharga Rp. 3,5 juta milik Ali Imron, tetangganya sendiri.

“Korban mengetahui sepeda motornya hilang saat pagi hari hendak berangkat kerja. Sepeda motor yang biasanya diparkir di ruang tamu sudah tidak ada, dan korban juga melihat jendela serta pintu rumahnya telah terbuka,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Pelaku juga mengungkapkan bahwa ia nekat mencuri motor selain karena kebutuhan juga karena kesal terhadap korban.

“Sebelumnya, antara pelaku dan korban sempat terjadi perselisihan soal sampah, sehingga saat pelaku membutuhkan uang untuk keperluan keluarganya, ia nekat mencuri motor korban,” ujarnya.

Rohmadi menyebut bahwa sepeda motor milik korban yang hilang berhasil ditemukan di rumah pelaku KI. Menurut KI, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual dan uangnya akan dipergunakan untuk membayar biaya sekolah anaknya.

Atas perbuatannya tersebut, ujar Kapolsek, KI beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan,

“KI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Asisten Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru