Curi Kabel PLN di Dua Tempat Pringsewu, DPO Ini Ditangkap Polisi di Lampung Utara

- Jurnalis

Minggu, 4 Agustus 2024 - 12:32

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YP, DPO pencurian kabel listrik di dua TKP Pringsewu usai ditangkap, Sabtu 3 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Tersangka YP, DPO pencurian kabel listrik di dua TKP Pringsewu usai ditangkap, Sabtu 3 Agustus 2024 | Dok. Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menangkap pria 23 tahun inisial YP warga Pekon Podosari, Pringsewu, spesialis pencurian kabel listrik yang telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2023, lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, YP ditangkap di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

“YP ditangkap kemarin pada Sabtu, 3 Agustus 2024 sekitar pukul 18.15 WIB,” kata Rohmadi, Minggu 4 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rohmadi menjelaskaan, pelaku YP terlibat dalam pencurian kabel listrik milik PLN. TKP pertama berada di Gardu Listrik di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara pada Juni 2023.

Kemudian TKP kedua berada di Gardu Listrik Distribusi PU134 di Dusun Padang Bulan, Kelurahan Pajaresuk, Pringsewu pada 18 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB.

Akibat pencurian tersebut, aliran listrik ke ratusan rumah warga terhenti, mengakibatkan suasana gelap gulita selama beberapa jam.

“Kondisi kembali normal setelah petugas PLN mengganti kabel yang dicuri dengan yang baru,” ujar jelasnya.

Rohmadi mengungkapkan bahwa pencurian ini tidak dilakukan YP seorang diri, tetapi melibatkan pelaku lain berinisial TH (23), warga Kecamatan Adiluwih, Pringsewu.

Pria yang pernah bekerja di PLN ini sudah berhasil ditangkap kurang dari sepekan setelah melakukan aksinya dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Dalam pemeriksaan, YP mengaku sudah dua kali terlibat dalam pencurian kabel listrik di Pringsewu.

“Dari hasil menjual kabel listrik, YP mendapatkan bagian sebesar Rp500 ribu dan uangnya telah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya,” ungkapnya..

Rohmadi menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka YP dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Tersangka terancam hukuman hingga tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru