Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 13 Aug 2024 15:10 WIB ·

Polres Tulang Bawang Ringkus DPO Narkoba di Hotel, AKP Yofi: Residivis Kasus Serupa Tahun 2020


 Polres Tulang Bawang Ringkus DPO Narkoba di Hotel, AKP Yofi: Residivis Kasus Serupa Tahun 2020 Perbesar

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Kegiatan gasak narkoba yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang merupakan residivis kasus serupa.

DPO tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang diringkus tersebut seorang pria berinisial JA (32), berprofesi wiraswasta, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Saat diringkus oleh petugas, dari tangan DPO ini diamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,15 (nol koma limas belas) gram, pipet plastik berbentuk L, pipet yang ujungnya runcing, korek api gas, tas selempang warna hijau muda, handphone (HP) merek Vivo warna gold, dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna ungu tanpa plat nomor.

“Hari Minggu (11/08/2024), sekitar pukul 00.17 WIB, petugas kami meringkus DPO tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan gasak narkoba. Ia diringkus saat sedang berada di Hotel Mega Rahman, Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Reskrim, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (13/08/2024).

Lanjutnya, pelaku yang diringkus oleh petugas kami ini, selain masuk DPO, juga merupakan pengedar sabu yang sudah lama dicari oleh Satresnarkoba Polres Tulang Bawang dan sering bertransaksi narkoba jenis sabu di daerah Dermaga Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

“Untuk diketahui, bahwa pelaku JA ini merupakan residivis tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba pada tahun 2020 dengan putusan dari Pengadilan Negeri Tulang Bawang selama 6 (enam) tahun 5 (lima) bulan,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, DPO kasus narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (Prabu)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Pekon di Lampung Barat Kembangkan Budidaya Lele Sistem Bioflok

23 October 2024 - 20:27 WIB

Polisi Uji Sampel Jajanan Spicy Noodle Stick Diduga Penyebab Keracunan 12 Siswa di Bandar Lampung

23 October 2024 - 20:07 WIB

Paslon ZeinJo Kooperatif Penuhi Undangan Bawaslu Purwakarta untuk Klarifikasi Laporan

23 October 2024 - 19:41 WIB

26 Kepala UPT SD dan SMP di Pringsewu Dilantik Pj Bupati

23 October 2024 - 19:28 WIB

Pemkab Lampung Barat Gelar Bimtek Statistik Sektoral 2024 : Meski Satu Data, Sangat Penting Dalam Proses Pengambilan Kebijakan  

23 October 2024 - 18:46 WIB

Debat Publik Pilkada Tanggamus 2024 : Adu Visi dan Misi Paslon dalam Transformasi Pembangunan

23 October 2024 - 18:31 WIB

Trending di Lampung