Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Kasus dugaan pencopetan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga berinisial AM (20) asal Pekon Negeri Ratu, Kota Agung, Tanggamus, akhirnya disepakati damai setelah mediasi dilakukan. AM ditangkap warga di Pasar Tegineneng, Pesawaran, pada Selasa, 10 September 2024, dan kemudian diserahkan ke Polsek Tegineneng untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan, mediasi dilakukan antara pihak AM dan tiga korban yang memaafkan AM setelah uang yang dicuri dikembalikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan damai dicapai karena para korban tidak ingin memperpanjang kasus ini,” kata AKP Timur Irawan dalam keterangannya kepada Media Prioritastv.com.
Menurut AKP Timur Irawan, ketiga korban yang merupakan pedagang di pasar tersebut memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum setelah uang mereka dikembalikan oleh AM.
“Para korban tidak ingin repot karena mereka masih memiliki banyak kegiatan untuk berdagang,” jelas Kapolsek.
Selama proses mediasi, para korban dihubungi oleh suami masing-masing, dan kesepakatan damai dicapai tanpa adanya tekanan.
“Mereka sepakat bahwa yang penting uang yang diambil telah dikembalikan, dan tidak ada laporan resmi yang diajukan oleh ketiga korban tersebut,” tambahnya.
Dalam mediasi yang berlangsung di Polsek Tegineneng, semua pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke ranah hukum. AM pun dimaafkan dan kasus dianggap selesai setelah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban.
“Dengan adanya penyelesaian damai ini, pihak kepolisian berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat bisa lebih menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar,” tandasnya.
Diketahui, pencurian Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Al diduga mencuri uang dari pengunjung pasar, R. Saragi alias Ibu G (63).
Kejadian berawal saat saksi, H, yang bertugas sebagai pengawas pasar, mencurigai perilaku AM yang terlihat tidak biasa di sekitar area pasar.
Ketika H mendengar teriakan dari Ibu G yang meminta uangnya dikembalikan, H segera berkoordinasi dengan pengunjung pasar lainnya untuk
Setelah AM diamankan dan tasnya digeledah, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil curian. AM mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari tas korban dengan memanfaatkan keramaian pasar.
Setelah AM diamankan dan tasnya digeledah, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil curian. AM mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari tas korban dengan memanfaatkan keramaian pasar.
Uang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam tas miliknya, dan AM berpura-pura berbelanja untuk mencari korban lainnya.
Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti yang terdiri dari tas hitam berisi uang tunai Rp9.000.000,- milik pelaku, uang Rp2.680.000,- milik korban, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BE 2809 ZI, serta handphone merk OPPO A31 milik pelaku. (Asrul)









