Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 11 Sep 2024 16:22 WIB ·

Terancam 7 Tahun Warga Talang Padang Tanggamus Pencuri HP Dilimpahkan ke Kejaksaan


 Tersangka saat dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang, Tanggamus, Rabu 11 September 2024. Perbesar

Tersangka saat dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang, Tanggamus, Rabu 11 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah melimpahkan tersangka Asril Hadi (44) tersangka Curat handphone beserta barang bukti ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, Talang Padang, Rabu, 11 September 2024, pukul 10.00 WIB

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, pelimpahan sesuai dengan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Asril telah lengkap (P-21).

“Bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dan kotaknya,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

AKP Bambang Sugiono menjelaskan bahwa tersangka Asril Hadi sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan korban Wiwi (20), bermula pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Korban Wiwi melaporkan bahwa sejumlah barang berharga, termasuk handphone Vivo Y16, Oppo A17K, Oppo A31, dan Samsung A01, hilang saat ia tertidur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Tersangka ditangkap pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Suka Negeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban berhasil ditemukan di saku celana tersangka,” jelasnya.

Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukannya, Asril Hadi dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 540 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus : Habis Setiap 3 Hari, Setoran Sampai 6 Juta

17 June 2025 - 13:42 WIB

Pengelolaan Rest Area Pugung dan Taman Alamanda Tanggamus Kini Diserahkan ke Dua Kecamatan, Begini Teknisnya !

17 June 2025 - 13:26 WIB

Meski Baru Bebas Penjara, Pria di Pringsewu Ini Kembali Edarkan Sabu Usai Ditangkap Polisi, Selipkan BB di Lubang Kusen

17 June 2025 - 13:02 WIB

Polres Tanggamus Hadirkan Kepedulian di Tengah Warga Kota Agung Timur Sambut Hari Bhayangkara ke 79

17 June 2025 - 12:51 WIB

Pelaku Pembunuhan Siti Sulasih Ditembak di Pringsewu, Polisi Ungkap Sosok Residivis Sadis di Balik Kematian Tragis di Perkebunan Karet Natar

17 June 2025 - 12:43 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Bulok Tanggamus, 28 Paket Sabu dan Ekstasi Disita, Pemasok DPO

17 June 2025 - 12:06 WIB

Trending di Lampung