Terancam 7 Tahun Warga Talang Padang Tanggamus Pencuri HP Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Jurnalis

Rabu, 11 September 2024 - 16:22

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang, Tanggamus, Rabu 11 September 2024.

Tersangka saat dilimpahkan ke Cabjari Talang Padang, Tanggamus, Rabu 11 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah melimpahkan tersangka Asril Hadi (44) tersangka Curat handphone beserta barang bukti ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, Talang Padang, Rabu, 11 September 2024, pukul 10.00 WIB

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono mengatakan, pelimpahan sesuai dengan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024, yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka Asril telah lengkap (P-21).

“Bersama tersangka turut dilimpahkan barang bukti berupa handphone merk Vivo Y16 warna Drizzling Gold dan kotaknya,” kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebut, pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat 3(b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, di mana penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.

AKP Bambang Sugiono menjelaskan bahwa tersangka Asril Hadi sebelumnya ditangkap berdasarkan laporan korban Wiwi (20), bermula pada Kamis, 25 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Dusun Banjar Wangi, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang.

Korban Wiwi melaporkan bahwa sejumlah barang berharga, termasuk handphone Vivo Y16, Oppo A17K, Oppo A31, dan Samsung A01, hilang saat ia tertidur. Korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta.

Tersangka ditangkap pada Jumat, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Pekon Suka Negeri Jaya, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

“Dari penangkapan tersebut, barang bukti berupa 1 unit handphone Vivo Y16 warna Drizzling Gold milik korban berhasil ditemukan di saku celana tersangka,” jelasnya.

Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang dilakukannya, Asril Hadi dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana. “Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru