lPrioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Jajaran Polsek Kota Agung berhasil menangkap seorang pria berinisial DP (20) yang diduga melakukan penggelapan motor, serta penadahnya berinisial KH (25). Keduanya adalah warga Kelurahan Baros, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.
Korban dari penggelapan ini adalah Rugaiyah (47), seorang warga Kelurahan Baros, Kota Agung, yang mengalami kerugian akibat motor ojeknya digelapkan oleh DP.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Amsar menjelaskan bahwa kejadian penggelapan terjadi pada awal Juni 2024. Pelaku DP awalnya menggelapkan motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi BE 2206 ZG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, korban hendak menagih uang setoran ojek dari tersangka, namun setelah ditunggu selama satu minggu, pelaku tidak memberikan kabar. Ternyata motor tersebut digadaikan kepada orang lain,” ujar AKP Amsar mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Kamis 12 September 2024.
Korban yang mengetahui motornya telah digadaikan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Tidak hanya DP, polisi juga berhasil menangkap KH, yang diduga sebagai penadah motor hasil penggelapan tersebut. Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2023, kunci kontak, STNK, serta buku angsuran dari leasing Mega Finance.
“DP akan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penggelapan, sementara KH akan dikenakan pasal penadahan barang hasil kejahatan sesuai Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambahnya.
Dengan kerugian korban yang ditaksir mencapai Rp15 juta, kasus ini menjadi perhatian aparat kepolisian. “Kami akan terus menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Kapolsek Kota Agung juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terkait aset seperti kendaraan bermotor, guna menghindari kejadian serupa di masa depan.
Sementara itu, DP mengaku bahwa motor tersebut digadaikan kepada KH seharga Rp3,5 juta. “Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap DP sebelum dimasukkan ke tahanan. (Herdi)







