Buruh Tani Asal Pesawaran Mahir Curanmor, Ditangkap Polisi Usai Gasak Motor di Pringsewu

- Jurnalis

Senin, 16 September 2024 - 13:05

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Gading Rejo.

Tersangka dan barang bukti yang diamankan Polsek Gading Rejo.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang residivis bernama Andika (38), buruh tani asal Kabupaten Pesawaran, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu 14 September 2024 sore.

Kapolsek Gadingrejo Pringsewu, Iptu Herman, menjelaskan bahwa Andika diduga mencuri sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK milik Anggara (23) pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modus operandi pelaku adalah membobol jendela samping rumah korban untuk masuk dan kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di dalam. “Pelaku dengan mudah membawa motor karena kunci kontak diletakkan di meja ruang tengah,” ungkap Herman, Senin 16 September 2024.

Andika, yang diketahui mengalami patah tulang akibat kecelakaan saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.

“Pelaku berniat menjual sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut sebelum sempat dijual. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru