Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Seorang residivis bernama Andika (38), buruh tani asal Kabupaten Pesawaran, kembali ditangkap aparat kepolisian setelah terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Gadingrejo.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pringsewu di rumah kontrakan pelaku di Kecamatan Gedongtataan pada Sabtu 14 September 2024 sore.
Kapolsek Gadingrejo Pringsewu, Iptu Herman, menjelaskan bahwa Andika diduga mencuri sepeda motor Honda Vario BE 2175 OK milik Anggara (23) pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Pekon Gadingrejo Utara, Gadingrejo, Pringsewu, sekitar pukul 03.00 WIB, saat korban sedang tertidur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus operandi pelaku adalah membobol jendela samping rumah korban untuk masuk dan kemudian membawa sepeda motor yang terparkir di dalam. “Pelaku dengan mudah membawa motor karena kunci kontak diletakkan di meja ruang tengah,” ungkap Herman, Senin 16 September 2024.
Andika, yang diketahui mengalami patah tulang akibat kecelakaan saat bekerja memanen kopi, tidak melakukan perlawanan saat ditangkap. Ia mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa motif pencurian tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi.
“Pelaku berniat menjual sepeda motor curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.
Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor curian tersebut sebelum sempat dijual. Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Gadingrejo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, Andika dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman hingga 7 tahun penjara,” tandasnya. (Davit)









