Tendang Korban dan Rampas HP, Pria 22 Tahuh di Wonosobo Tanggamus Dicokok di Rumah Mertua

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 16:15

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan YS merupakan hasil dari laporan korban, Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan ponsel Vivo Y12S milik korban berhasil diamankan,” kata Iptu Tjasudin, Senin 23 September 2024.

Kronologi Kejadian Perampasan HP di Wonosobo

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Ihsan Nudin dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama rekannya mendekati korban dan memulai percakapan.

Ketika Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, pelaku YS meminjam ponsel milik Ihsan dengan alasan ingin menelpon. Namun, Ihsan menolak memberikan kode pin ponselnya.

Pelaku kemudian menyerang dengan memukul kepala korban dan menendangnya hingga terjatuh ke sawah. YS kemudian merampas ponsel tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta.

Upaya Pengejaran Pelaku Lainnya

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. “Kami sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Saat ini, YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru