Tendang Korban dan Rampas HP, Pria 22 Tahuh di Wonosobo Tanggamus Dicokok di Rumah Mertua

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Tersangka YS dan barang bukti yang diamankan Polsek Wonosobo, Minggu 22 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Wonosobo Polres Tanggamus, Iptu Tjasudin mengatakan, pelaku berinisial YS (22) ditangkap di rumah mertuanya di Pekon Sridadi, Wonosobo, pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 01.00 WIB.

Penangkapan YS merupakan hasil dari laporan korban, Ihsan Nudin (21), warga Pekon Kalisari, Kecamatan Wonosobo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah hitam dan ponsel Vivo Y12S milik korban berhasil diamankan,” kata Iptu Tjasudin, Senin 23 September 2024.

Kronologi Kejadian Perampasan HP di Wonosobo

Peristiwa ini bermula pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, korban Ihsan Nudin dan rekannya, Muhammad Juhri, sedang nongkrong di sebuah gorong-gorong di Jalan Desa Dadisari. Tiba-tiba, pelaku YS bersama rekannya mendekati korban dan memulai percakapan.

Ketika Juhri meninggalkan lokasi untuk membeli makanan, pelaku YS meminjam ponsel milik Ihsan dengan alasan ingin menelpon. Namun, Ihsan menolak memberikan kode pin ponselnya.

Pelaku kemudian menyerang dengan memukul kepala korban dan menendangnya hingga terjatuh ke sawah. YS kemudian merampas ponsel tersebut dan melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp1,7 juta.

Upaya Pengejaran Pelaku Lainnya

Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, menambahkan bahwa polisi masih mengejar satu pelaku lain yang identitasnya telah diketahui. “Kami sedang melakukan pengejaran untuk menangkap pelaku lainnya yang masih buron,” ujarnya.

Saat ini, YS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. (Herdi)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru