Berulang Kali Masuk Penjara, Pria Talang Padang Tanggamus Ini Kembali Curi Motor dan Terancam 7 Tahun Kurungan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang residivis asal Talang Padang, Tanggamus, Lampung, kembali terjerat hukum dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Tersangka, Royani bin Rafei (35), warga Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, dilimpahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Menurut Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024. Royani beserta barang bukti resmi dilimpahkan pada Senin, 23 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah Kriminal Royani, Residivis yang Berulang Kali Masuk Penjara

Royani bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah beberapa kali dipenjara atas berbagai tindak kejahatan. Pada tahun 2008, Royani dihukum 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

Kemudian, pada tahun 2016, ia kembali mendekam di penjara selama 1,8 tahun akibat terjerat kasus narkotika. Tak berhenti di situ, pada tahun 2020, Royani kembali dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus terbaru yang menjeratnya adalah pencurian sepeda motor milik Fahri Nurzaman, warga Pekon Sukarame. Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumah Fahri hilang pada 9 Juli 2024. Taksiran kerugian mencapai Rp3 juta.

Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada 8 Agustus 2024, dan barang bukti berupa sepeda motor curian diamankan di rumah pelaku.

Terancam 7 Tahun Penjara

Royani dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 7 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminal.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Royani akan segera dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru