Berulang Kali Masuk Penjara, Pria Talang Padang Tanggamus Ini Kembali Curi Motor dan Terancam 7 Tahun Kurungan

- Jurnalis

Senin, 23 September 2024 - 21:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Tersangka Royani (Tengah Pakai Masker) saat dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Talang Padang, Tanggamus, Senin 23 September 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Seorang residivis asal Talang Padang, Tanggamus, Lampung, kembali terjerat hukum dan terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

Tersangka, Royani bin Rafei (35), warga Dusun Basirih, Pekon Kejayaan, Kecamatan Talang Padang, dilimpahkan ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus oleh Unit Reskrim Polsek Talang Padang terkait kasus pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

Menurut Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap (P-21) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus nomor B-179/L.8.19.8/Eoh.2/09/2024. Royani beserta barang bukti resmi dilimpahkan pada Senin, 23 September 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejarah Kriminal Royani, Residivis yang Berulang Kali Masuk Penjara

Royani bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal. Sebelumnya, ia pernah beberapa kali dipenjara atas berbagai tindak kejahatan. Pada tahun 2008, Royani dihukum 4 bulan penjara atas kasus penganiayaan.

Kemudian, pada tahun 2016, ia kembali mendekam di penjara selama 1,8 tahun akibat terjerat kasus narkotika. Tak berhenti di situ, pada tahun 2020, Royani kembali dijatuhi hukuman 3 tahun penjara atas kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus terbaru yang menjeratnya adalah pencurian sepeda motor milik Fahri Nurzaman, warga Pekon Sukarame. Sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BE 5329 VJ yang diparkir di depan rumah Fahri hilang pada 9 Juli 2024. Taksiran kerugian mencapai Rp3 juta.

Setelah penyelidikan intensif, tersangka berhasil ditangkap pada 8 Agustus 2024, dan barang bukti berupa sepeda motor curian diamankan di rumah pelaku.

Terancam 7 Tahun Penjara

Royani dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal atas perbuatannya adalah 7 tahun kurungan penjara.

Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono, menegaskan bahwa pihak kepolisian terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kriminal.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap Royani akan segera dilanjutkan oleh pihak Kejaksaan. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru