Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Proyek pembangunan bendung (Cekdam) di Kali Gunung Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menuai sorotan dari masyarakat setempat. Sejumlah tokoh adat dan masyarakat menilai pengerjaan proyek tersebut tidak transparan dan terindikasi adanya penyimpangan.
Tokoh adat yang diwakili oleh M. Zarkoni SH, yang bergelar Pangeran Penyimpang Khatu Mendukhang Gunung Doh, dan Muhammad Saipan, bergelar Pangeran Putra Jaya Banding, turun langsung ke lokasi proyek.
Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait kualitas pengerjaan Cekdam, seperti penggunaan besi, metode pengadukan bahan cor, serta pemasangan beton yang dianggap tidak rapi dan tidak memenuhi standar. Dalam dialog dengan pekerja dan penanggung jawab lapangan, beberapa masalah mencuat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kunjungan tokoh adat juga menemukan indikasi material yang digunakan dalam proses pengadukan beton tidak layak, serta penggunaan alat berat yang tidak sesuai dengan prosedur.
Masyarakat merasa tidak dilibatkan secara langsung dalam pengawasan proyek yang didanai oleh negara ini, menambah dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Tokoh adat berharap pemerintah terkait segera menindaklanjuti temuan ini dan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Cekdam tersebut, agar pembangunan infrastruktur yang penting bagi pertanian masyarakat setempat dapat diselesaikan dengan baik dan transparan.
Kedua tokoh adat menyatakan harapan agar pemerintah segera turun tangan untuk memeriksa dan memperbaiki pengerjaan proyek sesuai anggaran yang telah dialokasikan.
“Kami ingin agar proyek ini berjalan sesuai standar, dan masyarakat dilibatkan dalam pengawasan. Ini adalah harapan kami karena proyek ini sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam mengelola lahan sawah yang sudah lama tidak digarap,” ujar Zarkoni di lokasi bendung, Minggu 29 September 2024.
Sementara itu, salah satu penanggung jawab lapangan, Bakhityar, menyatakan bahwa pekerjaan dilakukan sesuai dengan gambar perencanaan.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut oleh masyarakat terkait detail gambar proyek, pihak lapangan mengarahkan mereka untuk bertanya kepada pihak rekanan di kantor. Pernyataan ini semakin menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.
Bahkan hingga saat ini, plang informasi proyek tersebut juga belum terpasang sehingga tidak diketahui siapa pelaksana kegiatan proyek maupun nilai anggaran proyek tersebut.
Transparansi dalam pelaksanaan proyek, termasuk pemasangan plang nama, sangat penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran dan kualitas pekerjaan yang buruk.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan untuk mengklarifikasi dan memastikan proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki kode lelang 21743121, Satuan Kerja Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Pagu Rp. 3,073,674,937.00 dan HPS Rp. 3,073,650,000.00.
“Anggaran APBD 2024, Kategori Pekerjaan Konstruksi. Lokasi Pekerjaan Way Semuong Kecamatan Bandar Negeri Semuong Kabupaten Tanggamus – Tanggamus,” tulis data LPSE Provinsi Lampung. (Edi Hidayat)







