Menu

Mode Gelap
 

Lampung · 31 Oct 2024 12:51 WIB ·

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Ringkus Bandar Sabu Asal Menggala Timur


 Barang bukti narkoba yang disita Polres Tulang Bawang dalam kegiatan Gasak Narkoba di Kecamatan Banjar Margo Perbesar

Barang bukti narkoba yang disita Polres Tulang Bawang dalam kegiatan Gasak Narkoba di Kecamatan Banjar Margo

Prioritastv.com, Tulang Bawang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, meringkus seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar sabu yang diringkus petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang pria berinisial JZ (25), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram, dan plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan berat keseluruhan 57,56 (lima puluh tujuh koma lima puluh enam) gram.

Lalu utas pembungkus dari lakban warna merah, uang tunai sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R  warna merah hitam.

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami meringkus seorang bandar sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia diringkus saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (31/10/2024).

Lanjutnya, kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh petugas kami ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu, juga untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo, informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah bungkusan, setelah ditemukan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

AKBP James menambahkan, bandar narkoba yang sudah diringkus oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (*)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Terungkap! Kopda Basar Penembak 3 Polisi Juga Kelola Judi Koprok di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 13:14 WIB

Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

17 April 2025 - 12:18 WIB

Kopda Basarsyah Sengaja Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 11:21 WIB

Puluhan Kantong Darah Terkumpul di Lapas Kota Agung Tanggamus

17 April 2025 - 10:00 WIB

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kematian Brigpol EA Secara Profesional

16 April 2025 - 23:41 WIB

Trending di Lampung