Menu

Mode Gelap
Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus Pemuda Bumirejo Pagelaran Pringsewu Bergerak Bantu Warga yang Sakit

Kriminal

Lima Pria Pelaku Judi Online di Wonosobo, Tanggamus Ditangkap, Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti dan Uang Tunai

badge-check


					Kelima tersangka setelah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Kelima tersangka setelah ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap lima pria yang diduga terlibat dalam perjudian online jenis Toto Gelap (Togel) di Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Kelima tersangka masing-masing berinisial AS (36), MR (63), HA (47), SO (45), dan AF (45).

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan bahwa pelaku ditangkap Rabu, 30 Oktober 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, berdasarkan laporan masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas perjudian mencurigakan di lokasi itu.

“Penangkapan kelima tersangka dilakukan di sebuah rumah di Pekon Sinar Saudara, setelah adanya penyelidikan yang mengkonfirmasi kegiatan perjudian online,” ujar AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, Senin, 4 Nopember 2024 mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan para pelaku. Barang bukti yang disita antara lain satu unit ponsel Vivo Y28 warna abu-abu milik AS, uang tunai Rp 602.000, pulpen bermotif garis, dua lembar kertas berisi angka-angka, serta beberapa tangkapan layar (screenshot) akun DANA dan akun judi online Tempototo dengan username dan password. Selain itu, ada bukti transfer dana ke akun judi online.

Barang bukti perjudian yang berhasil diamankan Polres Tanggamus.

Barang bukti tambahan lainnya termasuk ponsel Oppo putih milik MR, ponsel Nokia kecil berwarna biru milik HA, dan ponsel Nokia kecil berwarna pink milik SO. Semua barang bukti ini ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh para tersangka saat penggerebekan.

“Kelima pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.

Para pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Penangkapan ini, menurut AKP Jihad, merupakan bentuk komitmen Polres Tanggamus dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian lokal.

“Kami berharap kasus ini bisa menjadi peringatan tegas bagi masyarakat agar menjauhi praktik perjudian dan turut menjaga keamanan serta ketertiban di lingkungan masing-masing,” tutupnya. (Herdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Data Sementara, 9 Rumah Rusak di 3 Pekon Semaka Terdampak Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:53

BPBD Tanggamus Terjunkan Tim, Lakukan Assesment Dampak Gempa di Kecamatan Semaka

27 September 2025 - 00:49

Dapur Rumah Warga Karang Rejo Semaka Ambruk Akibat Gempa Tanggamus

27 September 2025 - 00:09

Suami Baru Meninggal, Rumah Warga Semaka Tanggamus Ambruk Diguncang Gempa Sisakan Tenda Tahlilan

26 September 2025 - 23:45

BMKG Update Kedalaman dan Magnitudo Gempa Guncang Tanggamus

26 September 2025 - 23:27

Trending di Nasional