Baru Bebas Penjara Kasus Pengeroyokan, Pria Kota Agung Tanggamus Ditangkap Lagi karena Kasus Narkotika

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka Narkoba BWC saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang diamankan, Senin 2 Desember 2024.

Kolase foto tersangka Narkoba BWC saat akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti yang diamankan, Senin 2 Desember 2024.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satresnarkoba Polres Tanggamus kembali mengamankan seorang pria berinisial BWC (22), warga Kelurahan Pasar Madang, Kecamatan Kota Agung, atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan setelah BWC bebas dari hukuman terkait kasus pengeroyokan yang menjeratnya pada tahun 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Sabtu, 30 November 2024. Penangkapan ini dilakukan setelah BWC menyelesaikan masa hukumannya atas kasus pengeroyokan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah bebas dari kasus pengeroyokan, tersangka langsung diamankan untuk proses penyidikan kasus narkotika. Hal ini terkait temuan barang bukti narkotika saat penangkapannya pada Oktober 2023 lalu,” kata AKP Mirga Nurjuanda, Senin 2 Desember 2024.

Kasat menyebut, dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,47 gram, 2 plastik klip berisi diduga tembakau sintetis seberat 0,47 gram, 4 plastik klip kosong dan 1 pipet plastik.

“Barang bukti ini ditemukan di dalam jaket yang dikenakan tersangka saat penggeledahan di lokasi penangkapan terkait kasus pengeroyokan,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, kasus narkotika ini terungkap dari penyidikan kasus pengeroyokan yang melibatkan tersangka BWC dan rekannya.

Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada 17 Juni 2023 di Jalan Ir. Juanda, Kuripan, Kota Agung.

Korban, Wahyu Dwi Putra (21), mengalami luka serius akibat tindak kekerasan yang dilakukan tersangka bersama rekannya.

“Saat penangkapan tersangka atas kasus pengeroyokan di Pantai Muara Indah, petugas menemukan barang bukti narkotika di dalam jaketnya,” jelasnya.

Setelah selesai menjalani hukuman untuk kasus pengeroyokan, BWC langsung diproses oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus atas kepemilikan narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan kepada tersangka adalah 20 tahun penjara,” tandasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memerangi narkotika di wilayah hukum Tanggamus.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.

“Dengan kerjasama semua pihak, kami optimis dapat meminimalisasi peredaran narkotika di Tanggamus,” tutupnya. (Herdi)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru