Mantan Kadis PU Pernah Jabat Plt. Sekda Pesisir Barat Ditahan Kejari Lambar dalam Kasus Korupsi Jalan Marang Kupang Ulu

- Jurnalis

Senin, 2 Desember 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka J saat digiring ke Sel Tahanan Kejari Lampung Barat, Senin 2 Desember 2024, malam.

Tersangka J saat digiring ke Sel Tahanan Kejari Lampung Barat, Senin 2 Desember 2024, malam.

Prioritastv.com, Lampung Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada tahun anggaran 2022.

Kajari Lampung Barat, Zainur Rochman, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial J, yang juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) di Pesisir Barat, terlibat dalam kasus ini sebagai pengguna anggaran. Saat ini, J diketahui sudah pensiun dari pemerintahan.

“Hari ini kami menetapkan tersangka J atas dugaan tindak pidana korupsi peningkatan jalan Marang Kupang Ulu pada Dinas PUPR Kabupaten Pesisir Barat tahun 2022. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp 1,8 miliar,” kata Zainur dalam konferensi pers, Senin (2/12) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kajari, tersangka J akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 2 Desember hingga 21 Desember 2024. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung proses penyidikan.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti yang ada. Jika ditemukan tersangka baru, akan segera kami sampaikan,” tambah Zainur.

Zainur menegaskan bahwa tersangka J dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan seorang tersangka lain, SR, yang menjabat sebagai Direktur CV FAA, dalam kasus yang sama.

Penetapan J sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap SR.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejari Lampung Barat dalam menuntaskan praktik korupsi di daerah. Proyek peningkatan jalan Marang Kupang Ulu yang seharusnya menjadi sarana penunjang pembangunan justru menjadi ladang kerugian negara.

Dengan perkembangan ini, masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Pesisir Barat. (Kamto Winendra)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru