Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 17 Dec 2024 11:12 WIB ·

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan dan Penerbitnya Ditetapkan sebagai Tersangka


 Kolase foto saat Kabid Humas Lampung Kombes Umi Fadilah dan ilustrasi ijazah palsu. Perbesar

Kolase foto saat Kabid Humas Lampung Kombes Umi Fadilah dan ilustrasi ijazah palsu.

Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka adalah Supriyanti (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin (62), selaku pembuat ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan status tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Umi, Selasa 17 Desember 2024.

Umi menjelaskan, tersangka S menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil yang tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan sistem pendidikan nasional. Data dalam ijazah tersebut diketahui menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik orang lain.

Penggunaan ijazah ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Dalam kasus ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Supriyanti dan Akhmad Sarudin.

“Selanjutnya, berkas perkara tahap pertama akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas segala bentuk kecurangan, termasuk penggunaan dokumen palsu yang bertentangan dengan hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti proses hukum yang berlaku dalam semua aspek, termasuk persyaratan pencalonan pejabat publik. (Erwin)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Terungkap! Kopda Basar Penembak 3 Polisi Juga Kelola Judi Koprok di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 13:14 WIB

Kabar Baik! Pemprov Lampung Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya

17 April 2025 - 12:18 WIB

Kopda Basarsyah Sengaja Bawa Senjata dari Rumah Sebelum Tembak 3 Polisi di Way Kanan Lampung

17 April 2025 - 11:21 WIB

Puluhan Kantong Darah Terkumpul di Lapas Kota Agung Tanggamus

17 April 2025 - 10:00 WIB

Rekonstruksi Penembakan 3 Polisi Way Kanan oleh Oknum TNI Digelar di Bandar Lampung Bukan di TKP, Semua Tersangka Dihadirkan

17 April 2025 - 08:36 WIB

Polres Way Kanan Tegaskan Komitmen Tangani Kasus Kematian Brigpol EA Secara Profesional

16 April 2025 - 23:41 WIB

Trending di Lampung