Diduga Pakai Ijazah Palsu, Anggota DPRD Lampung Selatan dan Penerbitnya Ditetapkan sebagai Tersangka

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 11:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto saat Kabid Humas Lampung Kombes Umi Fadilah dan ilustrasi ijazah palsu.

Kolase foto saat Kabid Humas Lampung Kombes Umi Fadilah dan ilustrasi ijazah palsu.

Prioritastv.com, Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka terkait kasus penggunaan ijazah palsu dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Kedua tersangka adalah Supriyanti (50), anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, dan Akhmad Sarudin (62), selaku pembuat ijazah palsu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, membenarkan status tersangka tersebut. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dan gelar perkara oleh Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil gelar perkara penetapan tersangka disimpulkan terhadap terlapor S dan AS selaku pengguna dan penerbit Ijazah palsu ini dapat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Umi, Selasa 17 Desember 2024.

Umi menjelaskan, tersangka S menggunakan ijazah dari PKBM Bougenvil yang tidak melalui prosedur resmi sesuai ketentuan sistem pendidikan nasional. Data dalam ijazah tersebut diketahui menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) milik orang lain.

Penggunaan ijazah ini untuk memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Dapil 6, yang meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.

“Dalam kasus ini, tersangka S diduga melanggar Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo. Pasal 55 KUHP,” jelasnya.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, Supriyanti dan Akhmad Sarudin.

“Selanjutnya, berkas perkara tahap pertama akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas segala bentuk kecurangan, termasuk penggunaan dokumen palsu yang bertentangan dengan hukum.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti proses hukum yang berlaku dalam semua aspek, termasuk persyaratan pencalonan pejabat publik. (Erwin)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB