Terungkap, Oknum Mantan Kakon Kandang Besi Tanggamus Beli Extacy 12 Juta

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 21:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum mantan Kakon Kandang Besi, Kota Agung Barat, Tanggamus inisial MZ sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 17 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Oknum mantan Kakon Kandang Besi, Kota Agung Barat, Tanggamus inisial MZ sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Selasa 17 Desember 2024 | Dok. Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi telah memberikan keterangan resmi terkait penangkapan MZ (50) oknum mantan Kakon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus atas keterlibatan peredaran Narkotika jenis Extacy.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda, mengatakan MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus.

“Tersangka MZ ditangkap pada Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB,” kata AKP Mirga Nurjuanda dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 17 Desember 2024, malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Mirga menyebut, penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus ata penangkapan dua tersangka inisial RS dan VV di kontrakan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

Pasalny berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ.

Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis extacy kepada MZ,

Barang bukti Narkotika jenis Extacy yang diamankan oleh Satresnarkoba Polres Tanggamus | Dok. Humas Polres Tanggamus.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang,” jelasnya.

Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta.

“Tersangka MZ membeli extacy kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Pekon Kandang Besi inisial MZ dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran pil haram.

Informasi tersebut beredar luas di grup WhatsApp dan media sosial, yang memperlihatkan foto Munzairi menggunakan baju merah dan kalungan nama tersangka. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp
Modus Izin ke Toilet Namun Curi Obat Nyamuk dan Susu di Alfamart Pringsewu, Pemuda Asal Tanggamus Diamuk Massa
Tanggamus Disiapkan Jadi Lokasi UPT BPOM Layani 3 Kabupaten, Pemkab Tawarkan Lahan Lebih Luas

Redaktur

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Sabtu, 25 April 2026 - 16:06 WIB

Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka

Sabtu, 25 April 2026 - 15:51 WIB

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Sekda Pringsewu, Andi Darmawan saat menandatangani berita acara Sertijab 17 pejabat setempat, Jumat 24 April 2026 | Samuel/Media Prioritastv.com.

News

17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya

Sabtu, 25 Apr 2026 - 15:51 WIB