Menu

Mode Gelap
 

Kriminal · 24 Jan 2025 14:33 WIB ·

Pemuda 24 Tahun di Talang Padang Tanggamus Nekat Curi 3 Handphone, Kerugian Korban Capai Rp4 Juta


 Tersangka setelah ditangkap Polsek Talang Padang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus. Perbesar

Tersangka setelah ditangkap Polsek Talang Padang sebelum dijebloskan ke sel tahanan, Jumat 24 Januari 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil menangkap YS (24), seorang buruh tani asal Dusun II Pekon Sukabumi, Kecamatan Talang Padang, atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Tersangka ditangkap setelah mencuri tiga unit handphone di Dusun Bandongan, Pekon Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dengan total kerugian korban mencapai Rp4 juta.

Kapolsek Talang Padang, Iptu Agus Heriyanto, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa, 21 Januari 2025, pukul 22.00 WIB, berdasarkan laporan korban, Topik Hidayatullah (28).

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya,” ujar Iptu Agus mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, Jumat 24 Januari 2025.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga unit handphone yang dicuri, yaitu Realme C31 warna hijau gelap, Poco C65 warna hitam dan Infinix Smart.

Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Korban, Topik Hidayatullah, sebelumnya mengecas handphone miliknya di dekat televisi pada pukul 23.00 WIB.

“Kakak korban sempat melihat handphone tersebut masih berada di tempat pada pukul 01.00 WIB. Namun, saat korban bangun pukul 04.00 WIB, tiga handphone sudah hilang,” jelas Kapolsek.

Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak dinding asbes. Selain kehilangan tiga unit handphone, korban juga mengalami kerugian material hingga Rp4 juta.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada tindak pidana lain yang melibatkan pelaku,” tambah Kapolsek.

Iptu Agus Heriyanto menegaskan bahwa Polsek Talang Padang terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini adalah wujud kerja keras kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Talang Padang,” tandasnya. (Herdi)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Dalami Kasus Perundungan Remaja di Pringsewu yang Viral di Medsos

20 April 2025 - 00:04 WIB

Viral! Video Perundungan Remaja di Pringsewu Lampung, Korban Dipaksa Sujud dan Ditendang

19 April 2025 - 23:22 WIB

KRL Tabrak Mobil di Pelintasan Rel Kota Bogor, Grand Livina Terseret 30 Meter

19 April 2025 - 22:43 WIB

Viral! Kepala Desa di Pesisir Barat Lampung Ditandu Warga Lintasi Pegunungan dan Muara Demi Pengobatan

19 April 2025 - 22:13 WIB

Diantaranya Dua Polwan, Kapolres Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Metro, Lampung Tengah, Pesisir Barat Diserahterimakan

19 April 2025 - 19:39 WIB

Lapor via WA Kapolres, Preman Minta Uang Keamanan ke Sopir Combine di Tulang Bawang Diciduk Polisi

19 April 2025 - 16:53 WIB

Trending di Kriminal