Polisi Bentuk Tim Khusus Percepat Penangkapan Dua DPO Kasus Pembunuhan Imam Ardiansyah di Metro Lampung

- Jurnalis

Rabu, 19 Februari 2025 - 15:59

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat memberikan keterangan terkait pembentukan tim khusus pemburu dua DPO pembunuh Imam Ardiansyah, Rabu 19 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Metro.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho saat memberikan keterangan terkait pembentukan tim khusus pemburu dua DPO pembunuh Imam Ardiansyah, Rabu 19 Februari 2025 | Dok. Humas Polres Metro.

Prioritastv.com, Metro, Lampung – Polres Metro membentuk tim khusus untuk mempercepat penangkapan dua tersangka buron, FH dan OY, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Imam Ardiansyah (27).

Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kasus tersebut dan menanggapi berbagai pemberitaan yang beredar di media sosial.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, mengatakan bahwa tim khusus ini akan bekerja sama dengan Dit Reskrimum Polda Lampung guna mempercepat proses penangkapan para buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tim khusus ini kami bentuk untuk mempercepat penangkapan DPO FH dan OY yang sampai saat ini masih buron. Ini juga merupakan bukti keseriusan Polres Metro dalam menangani kasus ini, terutama untuk mengakhiri pelarian para DPO,” ujar Kapolres Metro, Rabu 19 Februari 2025.

Kapolres menjelaskan bahwa FH dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 170 Ayat 2 ke-3 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik Sat Reskrim Polres Metro telah memanggil FH sebagai saksi pada 16 Oktober 2024 dan 22 Oktober 2024, namun ia tidak menghadiri panggilan. Setelah gelar perkara pada 26 Oktober 2024, status FH dinaikkan menjadi tersangka.

Polisi kemudian melayangkan dua panggilan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2024 dan 2 November 2024, tetapi FH tetap tidak hadir. Akhirnya, pada 6 November 2024, FH resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara itu, OY dijerat dengan Pasal 170 Ayat 1 Jo Pasal 55 dan Pasal 351 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Sama seperti FH, OY juga dipanggil sebagai saksi sebanyak dua kali pada 17 dan 19 Oktober 2024, namun tidak hadir. Pada 20 Oktober 2024, statusnya dinaikkan menjadi tersangka setelah gelar perkara.

Dua panggilan sebagai tersangka kembali dilayangkan pada 21 dan 23 Oktober 2024, tetapi OY tetap tidak memenuhi panggilan. Akhirnya, pada 25 Oktober 2024, Polres Metro menerbitkan status DPO untuk OY.

Kapolres menegaskan bahwa berita yang menyebut Polres Metro melepaskan kedua DPO tersebut adalah tidak benar.

“FH dan OY tidak pernah datang ke Polres Metro untuk memenuhi panggilan penyidik. Kemungkinan besar, mereka langsung melarikan diri setelah kejadian,” tegasnya.

Kapolres Metro menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menangkap FH dan OY secepat mungkin. Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan proses hukum kepada kepolisian dan meminta dukungan masyarakat agar kedua DPO segera tertangkap.

“Sampai saat ini, kami terus bekerja untuk menangkap FH dan OY. Kami juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar penegakan hukum dalam kasus ini berjalan dengan baik dan para pelaku segera ditangkap,” pungkasnya.

Imam Ardiansyah ditemukan tewas dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya pada Senin (14/10/2024) malam di Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung.

Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan korban tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan, sementara adik perempuannya menangis histeris meminta bantuan untuk mengevakuasi korban.

Keluarga berharap pihak kepolisian segera menangkap kedua DPO dan menuntut keadilan bagi almarhum Imam Ardiansyah. (Erwin)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru