Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Sejumlah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menjadi korban penipuan.
Modus yang digunakan adalah panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus dan pejabat lainnya untuk meminta sejumlah uang.
Kasi Intel Kejari Tanggamus, Deni Alfianto, mengimbau seluruh pejabat dan masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya pastikan kalau itu bukan dari kami. Kalau ada yang seperti itu, berarti penipuan,” ujar Deni, Selasa 25 Februari 2025.
Salah satu korban, pejabat eselon II Pemkab Tanggamus berinisial AY, tertipu dan mengalami kerugian sebesar Rp5 juta setelah pelaku mengaku sebagai Kajari Adi Fachrudin dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Eko Nurliyanto. Penipuan ini terjadi pada Kamis (20/2/2025).
Menurut AY, hampir semua Plt Kepala OPD dihubungi dengan modus serupa. Pelaku berdalih meminjam uang untuk menjamu tamu dari Kejaksaan Tinggi dan meminta dana segera ditransfer sebelum pukul 12 siang.
Namun, salah satu Plt yang enggan disebutkan namanya tidak percaya begitu saja dan meminta stafnya mengonfirmasi langsung ke pihak Kejari.
Nomor telepon yang digunakan pelaku untuk menghubungi korban adalah 0812-3012-7778 dan 0812-1614-9220.
Kasi Pidum Kejari Tanggamus, Eko Nurliyanto, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghubungi pejabat OPD untuk meminta uang.
“Mereka tidak kenal saya, dan saya juga tidak kenal mereka. Akses saya ke pejabat OPD pun tidak ada. Kasi Pidum itu urusannya hukum pidana, bukan meminta uang ke pejabat,” tegas Eko.
Ia menjelaskan bahwa modus penipuan seperti ini sering terjadi saat ada pergantian pejabat di Kejaksaan. Pelaku biasanya mengambil foto pejabat Kejari dari Instagram resmi Kejari Tanggamus untuk meyakinkan korban.
Eko menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana dan meminta korban segera melapor ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Laporkan saja ke APH, karena ini merupakan penipuan,” pungkasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Kejari Tanggamus mengimbau seluruh pejabat dan masyarakat untuk lebih berhati-hati serta tidak mudah percaya jika ada pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan dan meminta uang. (Herdi)







