Lakukan Pemerasan dan Bawa Tiga HP Pelajar di Gubuk, Tiga Warga Wonosobo Tanggamus Ditetapkan Tersangka, Satu DPO

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 19:08

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto ketiga tersangka yang akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti handphone milik korban, Selasa 11 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto ketiga tersangka yang akan dijebloskan ke sel tahanan dan barang bukti handphone milik korban, Selasa 11 Maret 2025 | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polisi mengungkap kasus pemerasan yang menimpa tiga pelajar di wilayah Wonosobo, Tanggamus. Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial SH (50), NR (25), dan SR (19), seluruhnya merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Mereka ditangkap pada Senin, 3 Maret 2025, sekitar pukul 00.40 WIB di kediaman masing-masing.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Naspi Hazrori, warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat, yang merupakan orang tua salah satu korban, Denis Noval Hanip. Selain Denis, dua korban lainnya adalah Radit Ramadhani dan Faqi Rotia, yang juga mengalami pemerasan di Pekon Balak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi saat mereka sedang berkumpul di sebuah gubuk di area perkebunan. Tiba-tiba, mereka didatangi oleh empat pria  yang langsung meminta ponsel mereka.

“Para pelaku merampas tiga unit ponsel milik korban, yaitu Realme C51, Oppo A16, dan Oppo A1K. Setelah ponsel diserahkan, mereka diminta untuk mengambilnya kembali di rumah Kepala Pekon Balak. Namun, saat tiba di sana, ponsel tersebut tidak ditemukan. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,6 juta,” kata AKP Khairul Yassin dalam keterangan resminya pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga tersangka di lokasi yang berbeda.

“Ketiganya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut bersama satu orang lainnya yang masih dalam pencarian,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita dua kotak ponsel milik korban serta pakaian yang digunakan para pelaku saat kejadian.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Dengan pengungkapan kasus ini, kami berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman di masyarakat,” pungkasnya. (Herdi)

Berita Terkait

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar
Resahkan Warga, Polres Tanggamus Bubarkan Balapan Liar di Gisting, Empat Motor Disita Polisi
Hasil Audit AUTJ Sudah di Bupati, Perlemanta Tagih Kejelasan Tindak Lanjut di DPRD Tanggamus
20 Pejabat Lolos Seleksi Administrasi Selter Lima Jabatan Eselon II Pemkab Tanggamus, Ini Daftarnya
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:45

Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:35

BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:37

Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:00

Satlantas Polres Tanggamus Intensifkan Pengamanan Lalu Lintas dan Sebrangkan Pelajar

Berita Terbaru