Prioritastv.com, Lampung – Seorang anggota Brimob Polda Sumatera Selatan berinisial K atau Aiptu Kapri Sucipto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, yang berujung tewasnya tiga anggota Polsek Negara Batin pada Senin (17/3/2025) lalu.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika, mengungkapkan bahwa Kapri berada di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung.
“K atau Kapri adalah anggota Polri dari Polda Sumatera Selatan. Dia berada di TKP saat kejadian,” ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (25/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Helmy menjelaskan bahwa Kapri telah mengenal terduga pelaku penembakan, yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah, sejak tahun 2018.
Tak hanya itu, Kapri diketahui datang ke lokasi kejadian setelah menerima undangan untuk mengikuti judi sabung ayam. Bahkan, ia juga membuat video ajakan untuk mengikuti perjudian tersebut.
“Dia mengenal pelaku sejak 2018. Kemudian, dia datang ke lokasi karena ada invitation, dan ada jejak digital yang menunjukkan dia juga membuat video ajakan. Dia memiliki kegemaran terhadap sabung ayam,” ungkap Helmy.
Saat ini, Kapri telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Lampung. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan oknum dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih luas.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama setelah tiga anggota polisi tewas dalam penggerebekan yang seharusnya menegakkan hukum, namun justru diwarnai dengan keterlibatan aparat dalam perjudian ilegal.
Dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota Polri yang terjadi saat penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik (Register 44), Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung pada Selasa 25 Maret 2025.
Ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka adalah Kopral Dua (Kopda) B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YLH, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Maret 2025.
“Dapat kami sampaikan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara resmi ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2025,” kata Eka. (Erwin)









