Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pegawai koperasi di Pringsewu harus berurusan dengan hukum usai nekat menjual sepeda motor milik anak pimpinan koperasi tempat mereka bekerja. Keduanya ditangkap polisi saat hendak kabur ke kampung halaman di Sumatera Utara.
Kedua pelaku yakni JS (18), warga Desa Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Tapanuli Tengah, dan RS (24), warga Dusun Batu Dua Puluh, Desa Sigodang, Kecamatan Panei, Simalungun.
Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Desa Tegi Neneng, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Senin (14/4/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua pelaku diamankan atas laporan korban bernama Steffany Marcheline (24), warga Kelurahan Pringsewu Utara yang merupakan pemilik kendaraan,” kata Rohmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Media Prioritastv.com, Selasa 15 April 2025.
Ia menjelaskan, kasus bermula saat sepeda motor milik korban dipinjam oleh ayahnya, yang merupakan pimpinan koperasi, untuk digunakan para pelaku menagih angsuran ke wilayah Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu malam (9/4).
Setelah menunaikan tugas, keduanya sempat kembali ke kantor koperasi untuk menyerahkan hasil tagihan. Namun keesokan harinya, mereka pergi lagi menggunakan motor tersebut tanpa izin dan tak kembali.
“Korban dan keluarganya sudah berusaha mencari dan menghubungi kedua pelaku, tapi tak berhasil. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta dan melapor ke polisi,” jelas Rohmadi.
Rohmadi menyebut, hasil penyelidikan mengarah pada lokasi sepeda motor yang ditemukan terparkir di sebuah rumah makan di sekitar Kampus ITERA, Lampung. Kendaraan tersebut langsung diamankan.
Setelah pengembangan, Polsek Pringsewu mendapat informasi bahwa kedua pelaku hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Mereka akhirnya berhasil ditangkap di Pesawaran saat tengah bersiap pulang kampung ke Sumatera Utara.
Saat ditangkap, keduanya tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 379 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tutupnya. (Samuel)









