Prioritastv.com, Lampung – Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat, Jasa Raharja resmi mengubah kebijakan pembayaran pokok tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dalam program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Lampung yang telah dimulai sejak 1 Mei 2025.
Kebijakan baru ini diumumkan pada Kamis, 8 Mei 2025, di Kantor Jasa Raharja Provinsi Lampung oleh Kepala Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, didampingi oleh Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, serta perwakilan Ditlantas Polda Lampung.
Zulham menjelaskan bahwa sejak awal pelaksanaan program pemutihan, Jasa Raharja telah membebaskan denda pembayaran SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya. Namun, pokok SWDKLLJ tahun berjalan tetap wajib dibayarkan oleh pemilik kendaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, kebijakan diperlonggar. Mulai 8 Mei 2025, wajib pajak hanya perlu membayar pokok SWDKLLJ untuk dua tahun terakhir, sementara tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya serta dendanya dibebaskan.
“Per tanggal 8 hari ini, direksi berkenan memberikan kebijakan baru berupa pembebasan pembayaran untuk tunggakan pokok SWDKLLJ tahun kedua ke belakang dan seluruh dendanya,” jelas Zulham.

Meski demikian, pembayaran pokok SWDKLLJ untuk tahun pertama yang lewat serta tahun berjalan masih tetap diberlakukan sesuai ketentuan.
Zulham juga menjelaskan adanya sistem perhitungan berdasarkan 180 hari keterlambatan. Sebagai contoh, kendaraan yang mati pajak sejak 1 Mei 2020, jika dibayar pada Mei 2025, hanya akan dikenakan SWDKLLJ untuk dua tahun. Namun jika dibayarkan pada Agustus 2025, akan dikenakan tiga tahun.
“Kalau bayarnya bulan Mei, berarti hitungannya dua tahun. Tapi kalau lewat Agustus, karena lebih dari 180 hari, maka dihitung tiga tahun,” ujarnya.
Terkait denda tahun berjalan, Zulham menegaskan bahwa Jasa Raharja tidak memiliki kewenangan untuk menghapusnya karena hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 16 Tahun 2017.
“Penghapusan denda SWDKLLJ tahun berjalan adalah kewenangan Kementerian Keuangan. Jadi mohon dimaklumi, denda tetap berlaku untuk satu tahun berjalan,” tutup Zulham.
Program pemutihan pajak ini sendiri berlangsung di seluruh wilayah Lampung dan berlaku hingga waktu yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah.

Kemudian tambahan untuk diketahui masyarakat bahwa terdapat Opsen PKB dan BBNKB Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).
Dimana pungutan tambahan itu diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan persentase 66 % dari pokok PKB. (Erwin)







