Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Hanya karena terganggu suara knalpot brong, seorang pria di Pekon Gisting Atas, Tanggamus, nekat mengamuk hingga menganiaya seorang warga dan mengkampak knalpot sepeda motor yang sedang diservis.
Aksi brutal ini berakhir dengan penangkapan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dalam Operasi Pekat Krakatau 2025.
Pelaku berinisial HN alias Pesek (45), seorang sopir asal Pekon Gisting Atas, ditangkap di rumahnya pada Senin, 5 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penangkapan setelah Sat Reskrim Polres Tanggamus menerima laporan penganiayaan yang terjadi sebulan sebelumnya.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Rahmad Sujatmiko, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan berlangsung pada Kamis, 10 April 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah bengkel di Pekon Gisting Atas.
“Korban, Hari Prayugo (31), warga Gisting Bawah, sedang memperbaiki motornya ketika pelaku datang membawa kapak. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung memukulkan kapak ke knalpot motor dan mengancam pemilik bengkel,” ungkap Kasat.
Tak berhenti di situ, saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku malah melampiaskan emosinya dengan menendang perut korban sebanyak tiga kali dan memukul lengan kirinya.
Akibat serangan itu, korban mengalami sesak napas dan harus mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Secanti Gisting.
“Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada 14 April 2025 malam. Kami langsung lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” tambah AKP Khairul.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu buah kapak sebagai barang bukti utama dalam kasus ini.
Kini, HN alias Pesek dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas dua tahun penjara. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak mudah terbakar emosi.
“Gunakan kepala dingin dalam menghadapi masalah agar tidak berujung tindakan pidana,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan HN, ia mengakui perbuatannya, pemicu tindak kekerasan ini adalah suara knalpot brong dari motor korban yang dites berulang kali di dekat rumahnya menjelang waktu Magrib.
“Masalahnya motor knalpot brong wara-wiri dites pas mau Magrib. Saya terganggu dan emosi, akhirnya saya lampiaskan dengan merusak knalpot dan memukulnya,” ujar Hendri kepada penyidik. (Herdi)









