DPO 3 Tahun, Pemuda BNS Tanggamus Pembobol Truk Milik Warga Pringsewu di Jalinbar Kota Agung Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 11 Mei 2025 - 14:37

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kolase foto tersangka Rangga Saputra yang berhasil ditangkap, kondisi pintu truk yang dibobol dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Kolase foto tersangka Rangga Saputra yang berhasil ditangkap, kondisi pintu truk yang dibobol dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi | Dok. Humas Polres Tanggamus.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Setelah tiga tahun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Rangga Saputra alias Angga (25), pemuda asal Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, akhirnya berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian.

Ia merupakan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap sebuah truk yang terparkir di Jalan Lintas Barat (Jalinbar), Pekon Kotabatu, Kota Agung pada tahun 2022 lalu.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu dini hari, 10 Mei 2025, sekitar pukul 05.20 WIB. Tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, setelah dilakukan pengintaian dan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Kota Agung, Iptu Rudi Khisbiantoro, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kasus pencurian yang terjadi pada Kamis malam, 4 Agustus 2022, yang menimpa seorang sopir truk bernama Muhammad Nurhanif (22), warga Sukoharjo III, Kabupaten Pringsewu.

“Dalam kejadian tersebut, korban kehilangan satu tas ransel yang berisi beberapa stel pakaian, sebuah handphone Oppo A71, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp200.000. Tas tersebut dicuri dari dalam mobil Fuso miliknya yang diparkir di pinggir jalan,” kata Iptu Rudi dalam keterangan persnya, Minggu (11/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa para pelaku membobol pintu truk dan mengambil tas korban. Aksi mereka terbilang nekat dan terorganisir.

Saat kejadian, korban yang memergoki aksi pencurian sempat menangkap salah satu pelaku bernama Meki Sahwanda.

Namun dua pelaku lainnya, termasuk Rangga, berhasil kabur setelah salah satunya mengancam korban dengan sebilah pisau.

Meki Sahwanda kemudian diproses hukum lebih dulu dan telah menjalani masa hukumannya.

Sementara dua pelaku lain, yakni Rangga dan seorang lagi berinisial A, terus menjadi target pengejaran aparat kepolisian.

“Kami tidak pernah menghentikan pengejaran terhadap para pelaku lainnya. Setelah pelaku pertama diamankan dan barang bukti disita, kami terus mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan akhirnya menangkap Rangga,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan, Rangga mengakui perbuatannya dan peranannya dalam aksi pencurian tersebut.

Ia juga membenarkan keterlibatan pelaku ketiga berinisial A yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian pihak kepolisian.

Barang bukti yang sempat dibawa kabur berupa tas ransel berwarna hitam, pakaian, HP Oppo A71, serta dompet milik korban, telah diamankan dalam proses penangkapan pelaku pertama.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rangga kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Kami terus mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain yang melibatkan tersangka dan mengembangkan penyidikan untuk menangkap pelaku ketiga. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan di tempat umum, serta segera melapor jika melihat tindak kriminalitas di sekitarnya,” tegas Kapolsek Kota Agung.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu tugas kepolisian melalui laporan cepat dan informasi yang akurat.

Penangkapan Rangga Saputra menjadi bukti bahwa hukum tetap berjalan, meski pelaku mencoba bersembunyi selama bertahun-tahun. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru