Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Satreskrim Polres Tanggamus melalui Tim Tekab 308 Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak berusia 13 tahun inisial Bunga yang terjadi di wilayah Kecamatan Pugung.
Tersangka berinisial YE (35), seorang petani asal Kecamatan Limau, ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat malam, 30 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Khairul Yasin Ariga, menjelaskan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam, 16 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah rumah kosong di salah satu pekon Kecamatan Pugung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bermula korban saat itu sedang menginap di rumah temannya. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang menjemput korban dengan dalih ia dicari oleh orang tuanya.
Karena pelaku diketahui masih memiliki hubungan keluarga, korban tidak menaruh curiga dan ikut bersama pelaku.
Namun setelah dijemput, korban justru dibawa ke rumah kosong dan di lokasi itu pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Menurut keterangan korban, pelaku sempat mengancam akan menganiaya bahkan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ungkap AKP Khairul, Sabtu 31 Mei 2025.
BACA JUGA :
Ini Pengakuan Tersangka Perkosaan Terhadap Anak 13 Tahun di Pugung Tanggamus.
Korban mengalami trauma mendalam dan sakit di bagian alat vitalnya hingga harus menjalani perawatan di RSUD Batin Mangunang, Kota Agung.
“Keluarga korban yang tidak terima, akhirnya melapor ke Polres Tanggamus pada 17 Mei 2025,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos warna cokelat dan satu celana jeans warna hitam yang dikenakan saat kejadian.
Saat ini tersangka telah ditahan berikut barang bukti kejahatannya di Mapolres Tanggamus untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami serius menangani kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan dijalankan secara tegas dan profesional,” tegas Kasat Reskrim.
Polres Tanggamus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai bentuk kekerasan, terutama yang menyasar perempuan dan anak. (Herdi)







