Prioritastv.com, Metro, Lampung – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro, Welly Adiwantra, resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro.
Laporan ini berkaitan dengan beredarnya berita bohong (hoaks) yang mencatut namanya dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) dan rekrutmen tenaga honorer ilegal di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.
Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/VI/2025/SPKT/POLRESMETRO/POLDALAMPUNG, tertanggal 05 Juni 2025 pukul 16.11 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Welly menegaskan, dirinya merasa sangat dirugikan atas pemberitaan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen dan perekrutan tenaga honorer tanpa prosedur resmi.
Ia pun mengambil langkah hukum untuk menjaga nama baik dan integritas pribadi maupun lembaganya.
“Saya sangat dirugikan dengan pemberitaan yang menuduh melakukan pemalsuan tersebut. Untuk itu, saya berharap laporan ini bisa membuktikan bahwa kabar itu tidak benar,” ujarnya kepada awak media usai membuat laporan di Polres Metro, Kamis (5/6/2025).
Lebih lanjut, Welly menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan kasus ini ditindaklanjuti secara serius dan menyeluruh.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersikap lebih bijak dan kritis terhadap informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.
“Semua saya serahkan ke penegak hukum. Saya berharap bahwa masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi berita yang belum tentu benar,” tegasnya.
Welly juga mengingatkan warga untuk waspada terhadap tawaran rekrutmen tenaga honorer maupun penerbitan SK yang mengatasnamakan dirinya atau BKPSDM Metro.
“Jika ada yang menawarkan SK pegawai atas nama saya atau BKPSDM Metro, harap diabaikan. Saat ini kami sedang fokus menyelesaikan proses tenaga kontrak menjadi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja),” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan dan menerima informasi, serta pentingnya peran aparat hukum dalam menindak penyebaran hoaks yang merugikan pihak lain. (Erwin)







