4 Hari Kadang Tak Laku, Jeritan Pedagang Pasar Kota Agung Atas Perda Baru Pemkab Tanggamus Ditengah Kesulitan Ekonomi

- Jurnalis

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:12

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para pedagang pasar Kota Agung Tanggamus saat menyuarakan keinginan pengurangan biaya sewa di Masjid Al-Falah komplek pasar setempat, Rabu 25 Juni 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Para pedagang pasar Kota Agung Tanggamus saat menyuarakan keinginan pengurangan biaya sewa di Masjid Al-Falah komplek pasar setempat, Rabu 25 Juni 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kebijakan terbaru Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tanggamus terkait tarif sewa lapak, kios, dan ruko di Pasar Kota Agung menuai protes dari para pedagang.

Dalam forum yang digelar Rabu, 25 Juli 2025, para pedagang menyuarakan keberatannya terhadap nominal retribusi yang dinilai memberatkan, apalagi di tengah lesunya daya beli masyarakat saat ini.

Pasalnya, dalam surat edaran terbaru, tarif sewa yang diberlakukan Pemda bervariasi, antara lain untuk amparan sebesar Rp4.000 per meter persegi, kios Rp6.000, dan ruko Rp30.000 per meter persegi, baik untuk lantai atas maupun bawah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu pedagang, M. Ali Hanafiah, berharap Pemkab Tanggamus dapat merevisi kebijakan tersebut dan memberikan potongan hingga 50 persen dari tarif yang ditetapkan.

“Kami sangat keberatan. Kadang satu hari tidak ada pembeli sama sekali, apalagi yang jualan baju, bisa 3 sampai 4 hari tidak laku. Kalau pun ada yang beli satu potong, itu cuma cukup untuk makan anak dan istri. Kami mohon kepada Bupati Tanggamus, Bapak H. Moh. Saleh Asnawi, agar peduli dan memberikan keringanan,” ungkapnya.

Ali juga mengusulkan, agar tarif kios diturunkan dari Rp6.000 menjadi Rp3.000, amparan dari Rp4.000 menjadi Rp2.000, dan ruko dari Rp30.000 per meter menjadi Rp10.000 per meter.

“Permintaan ini datang dari banyak pedagang yang merasa terjepit kondisi ekonomi,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Perdagangan Dinas Koperindag Tanggamus M. Syaifudin Juhri, yang mewakili Kepala Dinas, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda), bukan sebagai pengambil keputusan.

“Kami hanya pelaksana. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) Pasar Kota Agung sudah habis sejak 16 Mei 2025. Karena tidak diperpanjang, otomatis statusnya kembali ke Pemda. Perpanjangan SHGB tidak bisa dilakukan sembarangan karena banyak bangunan sudah tidak layak dan Pemda punya rencana renovasi. Untuk diskresi atau keringanan, itu ranah pimpinan,” jelasnya.

Pertemuan antara pedagang pasar dan perwakilan Pemda itu digelar di Masjid Al-Falah, Kecamatan Kota Agung, dan dihadiri puluhan pedagang yang berharap adanya kebijakan yang berpihak kepada kondisi riil di lapangan.

Para pedagang menegaskan bahwa mereka bukan menolak membayar retribusi, namun meminta keadilan dan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil yang sedang berjuang bertahan hidup di tengah kondisi ekonomi sulit. (Herdi)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru