Demi Rayakan Ulang Tahun, Dua Pemuda di Bandar Lampung Curi Motor Warga

- Jurnalis

Kamis, 26 Juni 2025 - 21:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka saat diperlihatkan kepada awak media oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kamis 26 Juni 2025 |

Kedua tersangka saat diperlihatkan kepada awak media oleh Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay, Kamis 26 Juni 2025 |

Prioritastv.com, Bandar Lampung – Dua pemuda asal Raja Basa, Bandar Lampung, ditangkap polisi usai nekat mencuri sepeda motor milik warga Tanjung Senang.

Ironisnya, uang hasil penjualan motor curian itu digunakan untuk membeli ponsel dan merayakan ulang tahun.

Kedua pelaku yakni AS (22) dan RF (30) diringkus anggota Polsek Tanjung Senang pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di rumah RF, kawasan Raja Basa, Bandar Lampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025, sekitar pukul 18.30 WIB di Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

“Pengungkapan berawal dari informasi penjualan motor melalui media sosial Facebook. Petugas bersama korban kemudian berpura-pura sebagai pembeli hingga berhasil menangkap penadah berinisial UJ,” ujar Kombes Pol Alfret dalam keterangannya, Kamis 26 Juni 2025.

Dari penangkapan UJ, polisi berhasil mengembangkan kasus hingga meringkus dua pelaku utama, AS dan RF.

Kapolresta menyebut, motor korban saat itu diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci stang.

Pelaku RF turun lalu mendorong motor keluar rumah, sedangkan AS menunggu di atas motor lain untuk membantu kabur.

“Setelah motor berhasil dibawa, pelat nomor dilepas dan kendaraan ditawarkan melalui Facebook. Motor akhirnya laku dijual senilai Rp3,5 juta,” jelasnya.

Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin, menambahkan bahwa uang hasil penjualan motor dibagi dua.

“AS menggunakan bagiannya untuk membeli handphone dan merayakan ulang tahunnya. Sedangkan RF memakai uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Diketahui, RF merupakan residivis kasus curanmor dan baru bebas dari Lapas Sukadana pada Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatannya, AS dan RF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, sementara penadah UJ dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Erwin)

Berita Terkait

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Viral Keributan di Acara Musik Lampung Barat, Anggota DPRD Prayitno dan Dua Pihak Sepakat Berdamai
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:47

Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi

Berita Terbaru