Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kepergian Samsuarjen (52), seorang tahanan titipan Pengadilan Negeri Kota Agung yang meninggal dunia di RSUD Batin Mangunang pada Sabtu, 5 Juli 2025, meninggalkan duka mendalam sekaligus membuka tabir persoalan koordinasi antar-lembaga dalam penanganan tahanan yang sakit.
Samsuarjen sebelumnya menjalani perawatan akibat demam berdarah (DBD) di RSUD Batin Mangunang. Setelah sempat dinyatakan pulih, ia dipulangkan kembali ke Rutan Kota Agung pada 4 Juli 2025 dengan status rawat jalan berdasarkan keterangan medis resmi.
Namun hanya berselang satu hari, kondisinya kembali memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/7), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Adi Fakhrudin, menyatakan bahwa proses pemulangan tahanan tersebut telah sesuai prosedur medis dan diketahui oleh pihak keluarga.
“Rekam medis menyatakan bahwa Samsuarjen sudah bisa pulang dan layak dirawat jalan. Proses pemulangan pun diketahui dan disetujui oleh keluarga,” jelas Adi kepada awak media.
Namun meninggalnya Samsuarjen menimbulkan pertanyaan publik terkait standar penanganan kesehatan tahanan.
Terlebih karena almarhum sempat kembali dirawat dalam kondisi memburuk sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.
Humas Pengadilan Negeri Kota Agung, Andina Naverda, menjelaskan bahwa pengadilan memiliki tugas terbatas dalam penanganan kasus seperti ini.
“Pengadilan hanya menyidangkan perkara dan mengeluarkan surat pembantaran untuk pengobatan. Pelaksanaan dan pengawasan berada di ranah instansi lain,” tegasnya.
Sementara itu, petugas kesehatan Rutan Kota Agung, Maylan, mengakui bahwa Samsuarjen memang belum sepenuhnya pulih saat kembali, namun pihak rutan telah menjalankan perawatan sesuai petunjuk medis.
“Kami berikan perawatan sesuai resep dari RSUD, dan siap merujuk kembali jika ada penurunan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, dokter RSUD Batin Mangunang yang menangani Samsuarjen belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi terakhir almarhum.
Tragedi ini menjadi pengingat penting akan perlunya koordinasi yang lebih erat antar-lembaga, terutama dalam penanganan tahanan yang mengalami gangguan kesehatan serius.
Kejadian ini juga memunculkan pertanyaan etis dan kemanusiaan dalam sistem peradilan, karena setiap nyawa—terlepas dari status hukumnya—berhak mendapat perlindungan dan perhatian maksimal.
Dengan meninggalnya Samsuarjen, proses hukum yang menjeratnya dinyatakan gugur. Namun yang tidak boleh gugur adalah komitmen bersama untuk memperbaiki sistem, agar kejadian serupa tak terulang kembali.
Karena keadilan sejati bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. (Herdi)







