Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus melalui Komisi IV akan memanggil pihak RSUD Batin Mangunang Kota Agung untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, 15 Juli 2025.
Pemanggilan ini buntut dari adanya laporan masyarakat terkait meninggalnya seorang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kota Agung yang saat itu sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit tersebut.
RDP tersebut diagendakan berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Tanggamus mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu tertuang dalam surat resmi DPRD Tanggamus Nomor 170/744/19/2025 tertanggal 14 Juli 2025, yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo.
Dalam surat yang dilayangkan kepada Direktur RSUD Batin Mangunang, DPRD Tanggamus menyebutkan bahwa aduan masyarakat menjadi dasar pemanggilan ini.
Aduan tersebut terkait dugaan kelalaian dalam pelayanan medis hingga menyebabkan meninggalnya warga binaan yang sedang dirawat.
Komisi IV DPRD Tanggamus yang membidangi urusan kesehatan akan menggali informasi secara langsung dari pihak rumah sakit, guna memastikan penyebab kematian serta prosedur pelayanan yang telah dijalankan.
Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo, membenarkan RDP tersebut, namun pemanggilan ini bukan bentuk tudingan, melainkan upaya keterbukaan informasi atas kejadian yang telah memunculkan pertanyaan di masyarakat.
“Betul bang, (RDP dengan RSUD Batin Mangunang,” tegasnya.
Direktur RSUD Batin Mangunang Kota Agung dr. Theresia Hutabarat juga membenarkan undangan tersebut. “Iya bang, dapet undangan,” ucapnya saat dikonfirmasi. (Herdi)







