Kenal di Pantai, Pemuda Kota Agung Tanggamus Ajak Teman Cewek Jual Emas Curian

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 15:40

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HI disamping remaja perempuan temannya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 | Asrul/Ariski/Media Prioritastv.com.

Tersangka HI disamping remaja perempuan temannya saat memberikan keterangan dalam konferensi pers di Mapolres Tanggamus, Selasa 15 Juli 2025 | Asrul/Ariski/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Kasus pencurian emas ratusan juta rupiah di Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, ternyata melibatkan teman-teman dekat pelaku yang dikenalnya saat nongkrong di pantai. Salah satunya perempuan muda yang ikut menjual hasil kejahatan.

Hal ini terungkap dari pengakuan HI (19) penadah yang menerima emas curian dari pelaku utama MR alias Pemas (21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka HI lalu mengajak dua perempuan, AN (18) dan DY (17) untuk turut menjual emas tersebut.

“Teman saya sudah lama kenal. Saya kasih Rp500 ribu,” ujar Hindawan saat dimintai keterangan.

Barang curian berupa emas seberat 83 gram beserta surat pembelian dipecah-pecah lalu dijual oleh AN dan DY.

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Sementara itu, Polres Tanggamus masih memburu satu pelaku lain berinisial IP yang hingga kini belum tertangkap dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap DPO tersebut,” tegas Wakapolres Tanggamus, Kompol Gigih Andri Putranto.

Sebelumnya, Polres Tanggamus berhasil mengungkap komplotan pencurian emas senilai ratusan juta rupiah di lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Tersangka utama yang ditangkap M. Reynaldi alias Pemas (22) warga Kelurahan Kuripan Kec. Kota Agung Kab. Tanggamus

Turut ditangkap pelaku penadahan inisial HI (19) warga Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung. RA (20) warga Dusun Badak Bangun Pekon Padang Ratu Kec. Limau Kab. Tanggamus.

Selain itu, dua remaja perempuan inisial AN (8) dan DY (17) pelajar SLTA warga Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus. (Asrul Ariski)

Berita Terkait

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru