Heboh, Seorang Pemuda Joget Pacu Jalur di Atas Mobil di Jalan Tol Lampung, Polisi Bertindak !

- Jurnalis

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:07

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda yang berjoget pacu jalur di Tol Lampung yang videonya viral | Dok. Tangkapan Layar Video.

Seorang pemuda yang berjoget pacu jalur di Tol Lampung yang videonya viral | Dok. Tangkapan Layar Video.

Prioritastv.com, Lampung – Aksi nekat seorang pemuda asal Lampung yang duduk santai di atas mobil sambil berjoget ala pacu jalur khas Riau di jalan tol, mendadak viral dan memancing kecaman publik. Video berdurasi 19 detik itu ramai dibagikan di media sosial sejak Minggu (13/7/2025).

Dalam rekaman tersebut, pemuda berkaus hitam dan bercelana pendek tampak santai bergaya pacu jalur di atas mobil Pajero yang melaju pelan di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) KM 58B.

Di belakangnya, terlihat antrean panjang kendaraan, termasuk mobil dan truk, terpaksa melambat. Bahkan, salah satu mobil terpaksa menyalip dari jalur kanan karena ulah pemuda tersebut yang jelas-jelas membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi konyol itu sontak menuai kecaman dari warganet. Banyak yang menyebutnya aksi bodoh dan tidak pantas dilakukan di jalan tol, apalagi di jalur cepat yang diperuntukkan kendaraan umum dengan kecepatan tinggi.

Menanggapi kejadian tersebut, Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan, pihaknya telah memanggil pemuda yang diketahui bernama Nuriansyah, warga Lampung.

“Sudah kita panggil, yang bersangkutan kooperatif saat dimintai keterangan. Saat ini sudah kita kenakan sanksi tilang maksimal sesuai Undang-Undang Lalu Lintas,” tegas AKBP Indra Gilang, Selasa 15 Juli 2025.

Menurutnya, Nuriansyah melanggar ketentuan keselamatan berkendara karena melakukan aksi berbahaya di jalan tol yang dapat mengganggu pengendara lain.

“Kami kenakan denda tilang maksimal Rp750 ribu karena pelanggaran ini tergolong fatal dan membahayakan,” tambahnya.

Polisi mengingatkan, jalan tol adalah jalur cepat yang memiliki risiko kecelakaan tinggi. Pengendara dilarang keras melakukan aktivitas di luar fungsi jalan, apalagi aksi-aksi berbahaya yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

“Kami berharap masyarakat lebih bijak. Tol bukan tempat atraksi, ini bisa membahayakan banyak orang,” pungkas AKBP Indra Gilang.

Berikut Fakta-Fakta Aksi Nekat Pacu Jalur di Jalan Tol:
• Kejadian berlangsung di KM 58B Tol Bakter sekitar pukul 11.00 WIB.
• Pelaku bernama Nuriansyah, warga asli Lampung.
• Saat kejadian, rombongan komunitas mobil sedang konvoi.
• Aksi pacu jalur dilakukan tanpa alat pengaman apa pun.
• Mobil sempat melambat dan menyebabkan antrean panjang.
• Video viral, menuai kecaman warganet.
• Pelaku ditilang maksimal Rp750.000.
• Polisi mengingatkan, jalan tol bukan tempat atraksi berbahaya. (Erwin)

Berita Terkait

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru