Terancam 10 Tahun Penjara, Dua Tersangka Geng BOM21 Pringsewu Segera Dimejahijaukan

- Jurnalis

Kamis, 17 Juli 2025 - 13:28

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka geng BOM21 Pringsewu saat ditampilkan dalam konferensi pers usai ditangkap beberapa waktu lalu | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Dua tersangka geng BOM21 Pringsewu saat ditampilkan dalam konferensi pers usai ditangkap beberapa waktu lalu | Dok. Humas Polres Pringsewu.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Dua pemuda anggota geng BOM21 Pringsewu, masing-masing RA (18) warga Pekon Bumiratu, Kecamatan Pagelaran, dan WM (19) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Kecamatan Pringsewu, segera menjalani proses persidangan atas kasus dugaan kepemilikan senjata tajam ilegal. Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, hari ini Kamis (17/7/2025), penyidik Satreskrim Polres Pringsewu resmi melimpahkan kedua tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan pelimpahan dilakukan setelah pihak Kejaksaan menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu yang menyatakan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi juga turut menyerahkan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis celurit modifikasi berwarna merah dan ungu.

Senjata tersebut sebelumnya dibawa oleh kedua tersangka saat hendak melakukan aksi tawuran antargeng.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

AKP Johannes menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan komitmen Polres Pringsewu dalam memberantas aksi premanisme dan kekerasan jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi geng motor maupun kelompok yang membawa senjata tajam dan menciptakan keresahan,” tegasnya.

Diketahui, penangkapan keduanya bermula dari unggahan foto dan video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi sekelompok pemuda membawa senjata tajam di wilayah Pringsewu.

Aksi tersebut memicu keresahan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, delapan pemuda berhasil diamankan, namun hanya RA dan WM yang ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti membawa sajam tanpa izin. (Samuel)

Berita Terkait

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus
Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya
Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama
Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9
Curi Dua Motor dalam Semalam di Pringsewu, Pria Lampung Tengah Ditembak Kedua Kakinya
BreakingNews: Dua Hari Tak Terlihat, Pedagang Kota Agung Tanggamus Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi
Polisi Tangkap Tiga Orang Dalam Penggerebekan Dugaan Peredaran Sabu di Gisting Tanggamus
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:12

Pemancing Ditemukan Meninggal Mengambang di Perairan Pantai Way Redak Pesisir Barat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 11:00

Polisi Ungkap Dugaan Penyebab Pedagang Perempuan Ditemukan Meninggal di Depan Kamar Mandi di Tanggamus

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:54

Kabar Baik! Warga Lampung Kini Bisa Sampaikan Aduan Langsung ke Kapolda, Catat Nomor Hotlinenya

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:46

Kapolres Tanggamus Sambut Audit Itwasda Polda Lampung, Quality Assurance Sasar Empat Bidang Utama

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:23

Rentetan Gempa Guncang Tanggamus Lampung Sore Ini, BMKG Catat Magnitudo hingga 3,9

Berita Terbaru