Satu Rampok BRILink Pringsewu asal Pesawaran Tumbang Ditembak Polisi, Ini Identitasnya

- Jurnalis

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:53

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga tersangka termasuk pelaku yang ditembak saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu, Selasa 22 Juli 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Ketiga tersangka termasuk pelaku yang ditembak saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolsek Gading Rejo, Pringsewu, Selasa 22 Juli 2025 | Samuel/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polisi menembak satu dari tiga pelaku perampokan agen BRILink di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Selaku ditembak di bagian kaki.

Pelaku yang ditembak polisi yakni Wawan Setiawan (38), warga Kuripan, Way Lima, Pesawaran. Ia diketahui terlibat dalam aksi perampokan bersenjata yang terjadi pada Minggu malam, 13 Juli 2025 lalu.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, polisi lebih dulu mengamankan dua orang lainnya, yaitu Dimas Anjahnudin alias Nasip (37), warga Wonosari, Pringsewu, dan Ariesman (33), warga Tegineneng, Pesawaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena tindakan Wawan membahayakan anggota di lapangan, makanya kami lakukan tindakan tegas terukur,” ujar AKBP Yunnus dalam konferensi pers di Mapolsek Gadingrejo, Selasa 22 Juli 2025.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan Ariesman pada 19 Juli. Saat diamankan, Ariesman kedapatan menguasai handphone milik korban.

Ponsel itu dibelinya dari Dimas seharga Rp350 ribu. Dari sana polisi menangkap Dimas, kemudian membekuk Wawan yang akhirnya dilumpuhkan.

“Barang bukti yang diamankan di antaranya senjata tajam, motor Honda Beat, dan ponsel korban,” jelasnya.

Kapolres menyebut, Dimas merupakan residivis curanmor di Lampung Tengah dan Lampung Selatan.

Dimas dan Wawan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ariesman dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.

Wawan mengaku terpaksa merampok karena terlilit ekonomi. Ia sebenarnya ingin mengambil uang tunai, namun karena korban melawan, mereka hanya berhasil membawa ponsel.

“Saya khilaf, buat biaya sekolah anak,” akunya.

Diketahui, dalam perampokan itu, korban, Nastiti Wening Sawendari, karyawan BRILink, mengaku mengalami luka sabetan pisau di tangan, memar di kepala dan wajah, serta kehilangan satu gigi. Ia sempat dirawat di Puskesmas Rawat Inap Gadingrejo. (Samuel)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru