Menu

Mode Gelap
 

Jawa Tengah · 5 Jun 2023 19:43 WIB ·

Viral Aksi Remas Payudara di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi


 Viral Aksi Remas Payudara di Kota Tegal, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi Perbesar

Prioritastv.com, Kota Tegal – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal Kota Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencabulan (remas payudara) yang sempat viral di wilayah Kota Tegal.

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari adanya informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya aksi pencabulan remas payudara yang diduga dilakukan pelaku pada hari senin (29/5) sekitar pukul 12.00 Wib di Jalan Slamet Panggung Kota Tegal

Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Reskrim AKP Darwan mengatakan, benar bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencabulan dengan modus remas payudara yang sempat viral di Kota Tegal.

Penangkapan pelaku mendasari adanya laporan polisi dari korban saudari MDM (32) warga Perum Griya Santika, Desa Pengabean Kabupaten Tegal.

Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian berawal ketika korban MDM bersama temannya naik sepeda motor dan melewati jalan Slamet Kota Tegal. Tiba-tiba ada pengendara motor jenis Mio J warna hitam putih dan menggunakan helm pink memepetnya dan langsung meremas payudara korban.

“Modusnya, si pelaku ketika naik motor dan melihat para perempuan calon sasaran, maka langsung memepetnya dan meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri kemudian pelaku langsung kabur,” kata Kasatreskrim, Senin (5/6/2023).

Dengan berbekal informasi dari korban, lanjut Kasat Reskrim, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Yaitu saudara K (41) warga jalan Kauman Selatan, Tegal Barat, Kota Tegal.

“Selain berhasil menangkap pelaku, Satreskrim juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, Sepeda Motor Mio J No.Pol G -5528- BN yang digunakan sebagai sarana pencabulan. Kemudian sarung warna merah maron, baju lengan pendek warna biru hitam dan satu pasang sandal warna hitam merk barnet milik pelaku, ” terang Kasatreskrim.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 289 KUHPidana dan atau pasal 281 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini pelaku masih dalam proses penanganan lebih lanjut dari penyidik. Sambil kita menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan si pelaku dari dokter atau rumah sakit,” pungkas Kasatreskrim.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BPBD Tanggamus Identifikasi Banjir dan Longsor di Cukuh Balak, Rumah Anggota DPRD Terancam Tergerus

21 April 2025 - 19:37 WIB

Banjir dan Longsor di Pekon Sukamaju Pugung, BPBD Tanggamus Identifikasi Puluhan Rumah Terendam dan 23 Titik Longsor Terpantau

21 April 2025 - 19:27 WIB

Pelaku Perundungan Terhadap Remaja Pesawaran di Pringsewu Resmi Jadi Anak Berhadapan dengan Hukum, Tak Ditahan, Ini Alasannya !

21 April 2025 - 19:21 WIB

Pugung dan Bulok Tanggamus Banjir, Puluhan Rumah dan Sawah Terendam, Satu Jembatan Hanyut

21 April 2025 - 18:59 WIB

Sama-sama Jebolan Akpol 2005, AKBP Rivanda Pamit, AKBP Rahmad Sujatmiko Jabat Kapolres Tanggamus ke 20

21 April 2025 - 16:48 WIB

Hari Kartini, Yayasan Alamanda Tanggamus Serahkan Bantuan untuk Perempuan Disabilitas dan Yatim Piatu

21 April 2025 - 16:33 WIB

Trending di Lampung