Asyik Nonton Voli, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Diciduk Polisi

- Jurnalis

Minggu, 3 Agustus 2025 - 17:03

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka HA yang berhasil ditangkap Polsek Dente Teladas, Sabtu 2 Agustus 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Tersangka HA yang berhasil ditangkap Polsek Dente Teladas, Sabtu 2 Agustus 2025, malam | Dok. Humas Polres Tulang Bawang.

Prioritastv.com, Tulang Bawang Lampung – Seorang pria berinisial MA alias HA (27) ditangkap aparat Polsek Dente Teladas saat sedang asyik menonton pertandingan bola voli di Kampung Pasiran Jaya, Sabtu malam (2/8/2025).

Kapolsek Dente Teladas, Iptu Amlit Bancin, SH, mengatakan, MA diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu (25/2/2024) lalu, sekitar pukul 04.30 WIB, di Dusun Kanal Buntu, Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku kami ringkus tanpa perlawanan saat sedang menonton voli di kampungnya. Ia merupakan warga Dusun Pasir Mulyo, Kampung Pasiran Jaya, dan berstatus pengangguran,” ujar Iptu Bancin, Minggu (3/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menyebut, dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah mencuri sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BE 4559 VC, tahun 2010, milik korban.

“Motor tersebut dijual seharga Rp 1,2 juta dan uangnya telah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Sementara itu, kronologi pencurian terungkap dari laporan korban. Kejadian diketahui pertama kali oleh istri korban saat bangun dini hari dan hendak ke kamar mandi.

Ia mendapati pintu belakang rumah sudah dalam kondisi rusak dan terbuka. Sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tengah rumah juga telah raib.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta,” terang Kapolsek.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Dente Teladas untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya. (Prabu)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru