Tingkatkan Literasi, Disdikbud Lampung Terapkan Aturan Menulis Harian untuk Pelajar

- Jurnalis

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 16:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico | Putra/Media Prioritastv.com.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amrico | Putra/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mewajibkan seluruh pelajar jenjang SD hingga SMA/SMK menulis minimal satu halaman setiap hari.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144 Tahun 2025 tentang Peningkatan Literasi Sekolah pada Satuan Pendidikan di Provinsi Lampung.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amrico, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan kecakapan numerasi, literasi membaca, dan sains peserta didik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari penguatan implementasi Gerakan Literasi Sekolah (GLS) secara nyata, melalui pembiasaan, pengembangan, dan pembelajaran yang dilakukan secara konsisten.

“Satuan pendidikan harus menggerakkan kembali peningkatan literasi sekolah melalui catur pusat pendidikan, yakni sekolah, keluarga, masyarakat, dan media,” kata Thomas di Bandarlampung, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, pendidik, tenaga kependidikan, serta orang tua/wali diharapkan mendorong pembiasaan dan pengembangan literasi dasar kepada peserta didik dengan pendekatan yang penuh kesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Selain kewajiban menulis harian, satuan pendidikan juga diminta melaksanakan Pertemuan Pagi Ceria sebelum pembelajaran dimulai, dengan rincian:
• Pukul 06.30–07.00 WIB: menyambut, menyapa, dan menyalami siswa untuk memberikan perhatian sekaligus memantau kesiapan belajar.
• Pukul 07.00–07.15 WIB: senam pagi Anak Indonesia Hebat minimal dua kali seminggu untuk meningkatkan kebugaran fisik dan semangat belajar.
• Pukul 07.15–07.30 WIB: pembiasaan literasi berupa menyimak, membaca, dan menulis minimal satu halaman selama 10 menit, serta membaca dan menghafal kitab suci sesuai agama masing-masing.
• Pukul 07.30–07.45 WIB: pembiasaan beribadah sesuai agama, termasuk pelaksanaan salat duha bagi siswa Muslim.

Thomas menegaskan, peningkatan literasi akan dinilai secara berkala melalui penilaian formatif dan sumatif akhir semester dengan metode tes maupun non-tes.

Tidak hanya melalui kegiatan di kelas, peningkatan literasi juga dapat dilakukan melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler, antara lain:
• Krida: pramuka, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya.
• Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), klub fotografi, klub jurnalistik, klub olahraga, klub kriya, klub tari, klub seni tradisional, serta kegiatan akademik lainnya.
• Olah Bakat/Minat: pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi, hingga rekayasa.
• Keagamaan: pesantren kilat, ceramah keagamaan, serta membaca dan/atau menulis kitab suci (Alquran, Injil, Weda, Tripitaka, atau Si-Shu).

Kepala satuan pendidikan juga diminta untuk bersinergi dan berkoordinasi sesuai kewenangan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter melalui Pembiasaan di Satuan Pendidikan.

Selain itu, kebijakan peningkatan literasi harus terintegrasi dalam dokumen Rencana Kegiatan Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) dari sumber pendanaan yang sah.

“Penguatan gerakan literasi sekolah juga harus melibatkan keluarga, masyarakat, dan media melalui program kolaboratif serta kampanye publik yang terencana,” tegas Thomas.

Ia menutup penjelasannya dengan mengingatkan bahwa surat edaran ini perlu dijalankan secara optimal.

“Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (Putra)

Berita Terkait

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian
Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah
Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif
Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti
Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus
Cek Isu Viral Bom Ikan, Polres Tanggamus Patroli Perairan Teluk Semaka
17 Pejabat Pemkab Pringsewu Dilantik, Ini Daftarnya
Disdukcapil Tanggamus Terus Tingkatkan Layanan, Urus Adminduk Kini Bisa via WhatsApp

Redaktur

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WIB

DKPTPH Tanggamus Antisipasi Ancaman El Nino 2026, Perkuat Mitigasi Kekeringan Pertanian

Selasa, 28 April 2026 - 10:58 WIB

Wisuda Kedua STIT Tanggamus, Almira Fauzi Dorong Lulusan Tingkatkan IPM Daerah

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Bupati Pringsewu Dorong Kolaborasi PAUD Lewat Program Holistik Integratif

Sabtu, 25 April 2026 - 17:00 WIB

Kadis Perikanan Tanggamus Respons Keluhan Nelayan: BBM hingga Bantuan Alat Tangkap Segera Ditindaklanjuti

Sabtu, 25 April 2026 - 16:38 WIB

Ikan Sulit, BBM Susah Didapat, Nelayan Jaring Kota Agung Harap Perhatian Pemkab Tanggamus

Berita Terbaru