Prioritastv.com, Pesawaran, Lampung – Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan ulah oknum guru. Sebuah video yang beredar di media sosial pada Minggu 24 Agustus 2025 memperlihatkan seorang guru di Kabupaten Pesawaran diduga melakukan aksi intimidasi dan hampir mencekik seorang siswa Sekolah Dasar (SD) saat upacara bendera.
“Kalo enggak saya cekek ini,” kata sang guru dalam suara video tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terlihat sejumlah guru lainnya, berusaha mencegahnya. “Apa-apaan ini, kok kayak gitu,” kata guru lainnya.
Suara guru yang hendak mencekik anak itu, kembali bersuara dan kalimat istruksinya.
“Intruksi, setiap hari senin, enggak ada guru yang enggak hadir. Lapor kamu sama Bupati. Enggak bisa gitu, kalo enggak..,” sambil melangkah kembali hendak mencekik siswa perempuan.
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa itu sebenarnya terjadi sejak sebulan lalu tepatnya pada Senin (28/7/2025) di halaman SDN 9 Kedondong dan oknum guru tersebut bernama Harmini alias H.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesawaran, Anca Martha Utama mengungkapkan, oknum guru tersebut berinisial H, yang tercatat sebagai pengajar di SDN 5 Kedondong.
Saat kejadian, ia tiba-tiba mendatangi sekolah tersebut ketika para siswa sedang melaksanakan upacara bendera.
“Yang bersangkutan ini tiba-tiba datang ketika siswa sedang upacara. Beliau langsung melakukan intimidasi kepada guru dan siswa, bahkan sampai nekat secara verbal akan mencekik salah satu murid tanpa alasan yang jelas,” kata Anca, Minggu (24/8).
Anca menjelaskan, H bukan kali pertama berulah. Sebelumnya, pada Februari 2025, oknum guru tersebut sudah pernah dilaporkan karena merokok di dalam kelas dengan mengenakan seragam dinas. Bahkan, ia juga pernah datang ke sekolah dengan memakai celana pendek.
“Berdasarkan laporan itu, kami ajukan pemeriksaan ke inspektorat. Saat itu kami juga menonaktifkan sementara yang bersangkutan karena diduga mengalami gangguan jiwa,” terang Anca.
Meski sempat kembali diperbolehkan mengajar setelah menunjukkan perubahan sikap, pada 1 Agustus 2025, Disdikbud kembali mengeluarkan surat resmi agar H tidak lagi menjalankan tugas sebagai guru karena melakukan pelanggaran berulang.
Kasus intimidasi terhadap guru dan dugaan pencekikan murid ini, kata Anca, sudah dilaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Disdikbud juga telah mengeluarkan surat nonaktif sementara terhadap H.
“Kasus intimidasi dan dugaan pencekikan murid sudah kami laporkan ke pihak kepolisian. Surat nonaktif sementara juga sudah kami keluarkan, karena perilaku yang bersangkutan tidak mencerminkan seorang guru,” tegasnya.
Selain itu, Disdikbud menugaskan pihak sekolah untuk memberikan pendampingan psikologis kepada murid yang menjadi korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman kepada murid dan guru agar tidak ada lagi hal-hal yang merugikan atau mengancam keselamatan mereka di sekolah,” pungkasnya. (Erwin)









