Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MY (42), warga Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
MY ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria asal Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut ditangkap aparat kepolisian di Kota Bandar Lampung pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku sempat melarikan diri usai melakukan aksinya. Berkat penyelidikan tim kami, yang bersangkutan berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata AKP Ramon, Kamis 25 September 2025.
AKP Ramon menyebut, korban diketahui bernama Bibar (53), warga Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah warung tuak yang berada di Pekon Podomoro, Pringsewu.
Pelaku memukul korban dengan tangan kosong di bagian wajah hingga menyebabkan luka lebam di mata dan kening.
“Aksi penganiayaan ini diduga dipicu pengaruh minuman keras yang sebelumnya dikonsumsi,” jelas AKP Ramon.
Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.
:Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan,” tandasnya. (Samuel)









