Pengadilan Kota Agung Tolak Gugatan, Lapangan Sepak Bola Pekon Yogjakarta Pringsewu Resmi Milik Desa

- Jurnalis

Senin, 29 September 2025 - 20:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panitera PN Kota Agung saat memastikan lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta tetap diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat (Foto: istimewa)

Panitera PN Kota Agung saat memastikan lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta tetap diperuntukkan bagi fasilitas umum masyarakat (Foto: istimewa)

Prioritastv.com, Pringsewu, Lampung – Polemik sengketa tanah lapangan sepak bola di Pekon Yogjakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Negeri Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, pada 24 September 2025 resmi menolak gugatan yang diajukan salah satu ahli waris pemberi hibah berinisial B.

Objek sengketa berupa tanah seluas lebih dari 9.000 meter persegi yang sejak 1939 telah dihibahkan oleh delapan warga kepada desa. Hibah tersebut kemudian disertifikatkan pada tahun 2017 atas nama Desa Pekon Yogjakarta untuk kepentingan lapangan sepak bola dan fasilitas umum masyarakat.

Namun, salah satu ahli waris menggugat ke pengadilan, menuntut hak atas lahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Amar Putusan

Kuasa hukum Tergugat I dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, Midian Rumahorbo, S.H., M.Kn, menjelaskan bahwa majelis hakim dalam perkara perdata nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kot menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

Dalam eksepsi: Mengabulkan eksepsi Tergugat I.

Dalam pokok perkara: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini, maka status tanah lapangan sepak bola Pekon Yogjakarta sah dan tetap menjadi milik desa sebagaimana diperuntukkan sejak awal.

Kepentingan Publik Dilindungi

Midian Rumahorbo menegaskan, putusan tersebut menjadi bukti bahwa tanah hibah yang sudah sah secara hukum tidak bisa begitu saja digugat kembali oleh ahli waris.

“Putusan ini menegaskan keberpihakan hukum terhadap kepentingan umum masyarakat. Lapangan sepak bola dan fasilitas publik lainnya harus tetap terjaga sebagai aset desa,” ujar Midian Rumahorbo saat dikonfirmasi Senin (29/09/2025).

Masyarakat Pekon Yogjakarta pun menyambut lega keputusan ini karena lapangan tersebut selama ini menjadi pusat kegiatan olahraga, sosial, dan budaya. (Davit)

Berita Terkait

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110
Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:29

Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:34

Kapolres Tanggamus Jumat Keliling di Masjid Nurul Huda, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Berita Terbaru