Korupsi Rp1,36 Miliar, Mantan Kadis DLH Tubaba dan Seorang Kabid Resmi Ditahan Kejari

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 11:02

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Tubaba saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, Senin 13 Oktober 2025 | Dok : Kejari Tubaba.

Kejari Tubaba saat menggiring tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, Senin 13 Oktober 2025 | Dok : Kejari Tubaba.

Prioritastv.com, Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang Barat, Lampung, resmi menetapkan dan menahan dua pejabat daerah dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2022–2024, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,36 miliar.

Dua tersangka tersebut yakni Firmansyah, mantan Kepala DLH Tubaba periode 2021–2025 yang kini menjabat Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta seorang pejabat berinisial H, yang merupakan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Tubaba.

Penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-2110/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama Firmansyah dan Nomor: PRINT-2124/L.8.23/Fd.2/10/2025 atas nama H, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya penyalahgunaan keuangan negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, di mana sekitar 20 persen dari setiap pencairan dana disisihkan untuk Kepala Dinas dengan alasan dana taktis tanpa bukti yang sah,” kata Kajari Tubaba Mochamad Iqbal, Senin (13/10/2025).

Iqbal menjelaskan, dalam sejumlah kegiatan rutin di DLH, penyidik tidak menemukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang semestinya menjadi dasar penggunaan anggaran.
“Ini jelas menyalahi aturan dan merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1,3 miliar,” tegasnya.

Firmansyah ditahan di Rutan Kelas II B Menggala berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-2111/L.8.23/Fd.2/10/2025, sementara tersangka H ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-19/L.8.23/Fd.2/10/2025. Masa penahanan keduanya berlangsung selama 20 hari ke depan.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan wujud komitmen Kejari Tubaba dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional. Kami juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” pungkas Mochamad Iqbal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Erwin)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru