Akhirnya 8 Mahasiswa Unila dan Alumni Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan saat Diksar Mahepel FEB

- Jurnalis

Jumat, 24 Oktober 2025 - 20:45

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi saat melakukan olah TKP kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal usai mengikuti Diksar Mahepel di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada 14-17 November 2024, lalu | Dok. Polda Lampung.

Polisi saat melakukan olah TKP kasus kematian Pratama Wijaya Kusuma, mahasiswa Universitas Lampung (Unila) yang meninggal usai mengikuti Diksar Mahepel di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada 14-17 November 2024, lalu | Dok. Polda Lampung.

Prioritastv.com, Lampung – Delapan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia lima bulan pasca mengikuti kegiatan Diksar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada 14-17 November 2024, lalu.

Mereka yang ditetapkan tersangka yakni
Mahasiswa selaku panitia, AA beperan menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up. AF menyeret korban saat merayap. AS menampar peserta dan SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu, alumni diantaranya, DAP menampar dan memerintahkan push-up. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta dan AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.

Menurut Indra, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, serta meminta pendapat para ahli.

“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” jelasnya di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).

Namun, lanjutnya, hasil penyelidikan juga menemukan adanya tindak kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan berlangsung.

“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.

Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.

“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” tambah Indra.

Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.

“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegasnya.

Meski belum menahan delapan senior yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban. (Erwin)

Berita Terkait

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera
Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan
Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 22:36

Kota Metro Raih TPAKD Award 2026, Terbaik Tingkat Kota Wilayah Sumatera

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:46

Terungkap, Pelaku Penimpaan QRIS Palsu di Angkringan Soka Maliosewu Pringsewu Ternyata Mantan Karyawan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Berita Terbaru