Prioritastv.com, Lampung – Delapan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap peserta kegiatan pendidikan dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mahepel) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Kasus ini mencuat setelah korban, Pratama Wijaya Kesuma, mengalami penurunan kesehatan hingga meninggal dunia lima bulan pasca mengikuti kegiatan Diksar di Desa Talang Mulya, Kabupaten Pesawaran pada 14-17 November 2024, lalu.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni
Mahasiswa selaku panitia, AA beperan menampar, memukul perut, serta memerintahkan push-up dan sit-up. AF menyeret korban saat merayap. AS menampar peserta dan SY menampar dan menyeret peserta saat merayap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lalu, alumni diantaranya, DAP menampar dan memerintahkan push-up. PL menampar, menendang, serta memerintahkan push-up dan sit-up. RAN menampar, memaksa merayap, dan menginjak punggung peserta dan AI menampar dan menendang sebanyak enam kali serta memerintahkan push-up.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan menjelaskan, penyidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/384/VI/2023/SPKT Polda Lampung tanggal 3 Juni 2025, dengan pelapor atas nama Wirna Wani.
Menurut Indra, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, ekshumasi jenazah, serta meminta pendapat para ahli.
“Hasil ekshumasi yang kami rilis pada 7 Oktober 2025 menunjukkan korban meninggal dunia akibat peningkatan tekanan intrakranial karena adanya tumor otak (oligodendroglioma),” jelasnya di Mapolda Lampung, Jumat (24/10/2025).
Namun, lanjutnya, hasil penyelidikan juga menemukan adanya tindak kekerasan fisik terhadap korban dan peserta lain selama kegiatan berlangsung.
“Kami temukan adanya peristiwa penganiayaan yang dialami korban dan peserta lain selama kegiatan Diksar Mahepel FEB Unila, berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan ahli. Meski tidak menyebabkan kematian, perbuatan tersebut termasuk tindak pidana penganiayaan,” ujarnya.
Dari hasil pendalaman, penyidik menetapkan delapan orang tersangka, terdiri dari panitia dan alumni kegiatan Diksar, masing-masing berinisial AA, AF, AS, SY, DAP, PL, RAN, dan AI.
“Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari menampar, menendang, menyeret peserta, hingga memerintahkan kegiatan fisik seperti push-up dan sit-up yang menimbulkan rasa sakit,” tambah Indra.
Para tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga dua tahun delapan bulan.
“Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, dan setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab dan keterbukaan informasi,” tegasnya.
Meski belum menahan delapan senior yang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Lampung menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban. (Erwin)







