LKPNI DPC Tanggamus Sosialisasikan UU Perlindungan Konsumen, Dorong Warga Jadi Cerdas

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 20:52

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sosialisasi UU Perlindungan Konsumen yang digelar LPKNI Tanggamus bersama sejumlah tokoh masyarakat di Rumah Makan Savana, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Jumat 14 November 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Suasana sosialisasi UU Perlindungan Konsumen yang digelar LPKNI Tanggamus bersama sejumlah tokoh masyarakat di Rumah Makan Savana, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Jumat 14 November 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPC Tanggamus terus menggalakkan edukasi hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lembaga ini mengajak warga menjadi konsumen yang cerdas, teliti, berhati-hati, serta berani memperjuangkan haknya.

Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Savana, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Jumat (14/11/2025) itu menghadirkan perwakilan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Tanggamus Risnah, sebagai narasumber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Minimnya pengetahuan tersebut membuat warga rentan dirugikan, bahkan kerap menjadi korban intimidasi serta praktik usaha yang tidak sehat.

“Masyarakat harus melek hukum, terutama tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami ingin memastikan warga benar-benar terlindungi, baik dari kerugian finansial maupun tindakan intimidatif yang merampas hak mereka,” ujar Yuliar.

Ia menegaskan, kehadiran LPKNI bukan hanya sebagai lembaga advokasi, tetapi juga sebagai pendamping ketika masyarakat menghadapi persoalan sengketa barang maupun jasa.

Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak harus selalu melalui jalur hukum, tetapi bisa ditempuh lewat mediasi dan mekanisme nonlitigasi yang lebih cepat serta adil.

LPKNI Tanggamus akan terus mengedukasi masyarakat sebagai upaya membangun masyarakat yang lebih kritis, berdaya, dan tidak mudah menjadi korban praktik usaha yang merugikan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Tanggamus, Risnah, dalam pemaparannya menilai keberadaan LPKNI sangat strategis di tengah meningkatnya persoalan konsumen. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan publik secara konsisten.

“Jika ada keluhan atau sengketa konsumen, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada LPKNI,” ujarnya.

Risnah juga mengingatkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus menyusun dan mengajukan program kerja kepada pemerintah daerah agar kegiatan mereka terarah dan sesuai dengan tujuan pembentukan organisasi.

“Selain fokus pada perlindungan konsumen, organisasi masyarakat juga harus menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat, serta aktif dalam aktivitas sosial dan kontrol sosial,” tambahnya.

Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari peserta. Banyak warga mengaku baru memahami hak-hak penting sebagai konsumen, seperti hak menerima informasi yang benar, hak atas rasa aman, hingga hak untuk menyampaikan keluhan ketika mengalami kerugian. (Herdi)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru