Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPC Tanggamus terus menggalakkan edukasi hukum bagi masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, lembaga ini mengajak warga menjadi konsumen yang cerdas, teliti, berhati-hati, serta berani memperjuangkan haknya.
Kegiatan yang berlangsung di Rumah Makan Savana, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung pada Jumat (14/11/2025) itu menghadirkan perwakilan Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Tanggamus Risnah, sebagai narasumber.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD LPKNI Tanggamus, Yuliar Baro, mengatakan masih banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Minimnya pengetahuan tersebut membuat warga rentan dirugikan, bahkan kerap menjadi korban intimidasi serta praktik usaha yang tidak sehat.
“Masyarakat harus melek hukum, terutama tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kami ingin memastikan warga benar-benar terlindungi, baik dari kerugian finansial maupun tindakan intimidatif yang merampas hak mereka,” ujar Yuliar.
Ia menegaskan, kehadiran LPKNI bukan hanya sebagai lembaga advokasi, tetapi juga sebagai pendamping ketika masyarakat menghadapi persoalan sengketa barang maupun jasa.
Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak harus selalu melalui jalur hukum, tetapi bisa ditempuh lewat mediasi dan mekanisme nonlitigasi yang lebih cepat serta adil.
LPKNI Tanggamus akan terus mengedukasi masyarakat sebagai upaya membangun masyarakat yang lebih kritis, berdaya, dan tidak mudah menjadi korban praktik usaha yang merugikan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Tanggamus, Risnah, dalam pemaparannya menilai keberadaan LPKNI sangat strategis di tengah meningkatnya persoalan konsumen. Pemerintah daerah, kata dia, mendukung lembaga yang menjalankan fungsi perlindungan publik secara konsisten.
“Jika ada keluhan atau sengketa konsumen, masyarakat dapat meminta pendampingan kepada LPKNI,” ujarnya.
Risnah juga mengingatkan bahwa setiap organisasi kemasyarakatan harus menyusun dan mengajukan program kerja kepada pemerintah daerah agar kegiatan mereka terarah dan sesuai dengan tujuan pembentukan organisasi.
“Selain fokus pada perlindungan konsumen, organisasi masyarakat juga harus menjaga nilai-nilai agama, adat istiadat, serta aktif dalam aktivitas sosial dan kontrol sosial,” tambahnya.
Sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari peserta. Banyak warga mengaku baru memahami hak-hak penting sebagai konsumen, seperti hak menerima informasi yang benar, hak atas rasa aman, hingga hak untuk menyampaikan keluhan ketika mengalami kerugian. (Herdi)







