Ditangkap Kurang 24 Jam oleh Polres Tanggamus, Dua Tersangka Curas Disertai Pembunuhan Dijerat Pasal Berlapis dan Terancam Hukuman Mati

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:51

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka AJ alias Ari saat digelandang tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Kamis 18 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Tersangka AJ alias Ari saat digelandang tim Tekab 308 Polres Tanggamus, Kamis 18 Desember 2025 | Herdi/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Polres Tanggamus menetapkan dua tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang disertai pembunuhan berencana di Pekon Way Pring, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko mengatakan, kedua tersangka, AJ alias Ari (30) dan AM alias Aman (34), dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan keterangan para saksi,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis 18 Desember 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres menyebut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi ini telah direncanakan sebelumnya. “Motifnya adalah ekonomi, untuk membayar utang,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dalam aksinya, kedua tersangka masuk ke rumah korban dengan membawa senjata tajam, menyerang korban hingga meninggal dunia.

“Setelah membacok kedua korban, kemudian kedua tersangka mengambil uang tunai sebesar Rp600 ribu,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsidair Pasal 339, lebih subsidair Pasal 338 juncto Pasal 365 ayat (4) KUHP.

“Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Diketahui, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WIB.

Korban Rohimi (54) dan istrinya Suryanti (50) ditemukan tewas menggenaskan dengan bersimbah darah di dalam rumah mereka. (Herdi)

Berita Terkait

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung
Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis
Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta
Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi
Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara
Meski Terima Opsen PKB 18 Miliar, 972 Kendaraan ‘Plat Merah’ Tunggak Pajak , 892 Unit Milik Pemkab Tanggamus
Pro Kontra Netizen atas Diamankannya Konten Kreator Rohadi Alcantara oleh Polres Tanggamus
Apresiasi Swadaya Bangun Jalan Pekon Sinar Jawa dan Datar Lebuay, Pemkab Tanggamus Beberkan Rencana Perbaikan 2027
Berita ini 1,069 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 21:31

Tak Diberi Pinjam Kendaraan, Seorang Cucu Nekat Gasak Motor dan HP Milik Kakeknya di Tulang Bawang Lampung

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:47

Warga Binaan Rutan Kota Agung asal Pringsewu Meninggal di Rumah Sakit Tanggamus Derita Penyakit Kronis

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:30

Lahan 1,5 Hektar di Batu Tegi Tanggamus Terbakar, Kerugian 80 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:08

Bukan Laporan Pemerintah Maupun LSM, Polres Tanggamus Beberkan Perkara Konten Kreator Rohadi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 16:59

Breakingnews: Rumah di Pekon Pagelaran Pringsewu Terbakar, Asap Hitam Membubung ke Udara

Berita Terbaru