Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Bupati Tanggamus H. Moh. Saleh Asnawi menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 kepada sebanyak 4.193 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus, Jumat (2/1/2026).
Penyerahan SK tersebut menjadi bentuk kepastian status bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Kegiatan berlangsung khidmat dan dihadiri jajaran pejabat pemerintah daerah serta para penerima SK dari berbagai perangkat daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sambutannya, Bupati H. Moh. Saleh Asnawi menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pengakuan atas dedikasi dan loyalitas tenaga honorer yang telah lama menjadi bagian dari roda pemerintahan daerah.
“Saudara-saudari bukan orang baru dalam birokrasi. Selama ini kalian telah menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat di Kabupaten Tanggamus,” kata Bupati.

Bupati menyebut, berdasarkan data Pemerintah Kabupaten Tanggamus, jumlah PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 terdiri atas 2.776 Tenaga Teknis, 953 Tenaga Guru, dan 464 Tenaga Kesehatan.
“Ketiga sektor tersebut dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan dasar kepada masyarakat,” ujarnya.
Bupati juga menyampaikan bahwa kesejahteraan PPPK Paruh Waktu akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, ia meminta seluruh PPPK tetap menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah.
Selain itu, para PPPK diingatkan untuk menjunjung tinggi nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), menjauhi penyalahgunaan narkoba, menolak praktik korupsi, serta terus meningkatkan kapasitas diri agar adaptif terhadap perkembangan teknologi.
“Pelayanan publik ke depan menuntut aparatur yang bersih, berintegritas, dan mampu mengikuti transformasi digital,” tegasnya.
Dengan diterbitkannya SK PPPK Paruh Waktu ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara lebih efektif dan profesional. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







