Nilai Advertorial Dipersoalkan, Diskominfo Tanggamus Tegaskan Kerja Sama Media Tetap Pakai SSH 2025

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 18:56

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Diskominfo Tanggamus Gofir Purwanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.

Sekretaris Diskominfo Tanggamus Gofir Purwanto saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin 12 Januari 2026.

Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Di tengah protes sejumlah perusahaan media massa terkait rendahnya nilai belanja advertorial, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa skema kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) Tahun 2025.

Sekretaris Diskominfo Tanggamus, Gofir Purwanto mengatakan pihaknya saat ini sedang menyusun perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) antara pemerintah daerah dan perusahaan pers yang telah dinyatakan lolos verifikasi administrasi tahun 2025.

“Seluruh media yang lolos verifikasi tahun 2025 akan kembali menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah. Saat ini skema dan dokumen kerja samanya sedang dalam proses,” kata Gofir Purwanto didampingi Anas Marhaban, pejabat fungsional perencana Diskominfo Tanggamus, Senin (12/1/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Gofir, perjanjian kerja sama tersebut dituangkan dalam dokumen delapan halaman rangkap tiga yang dilengkapi materai. Dalam dokumen itu juga dilampirkan Standar Satuan Harga (SSH) sebagai dasar pembayaran belanja advertorial media massa.

“Nilai pembayaran advertorial tetap mengacu pada SSH tahun 2025,” ujarnya.

Gofir menjelaskan bahwa penetapan SSH bukan merupakan kewenangan Diskominfo, melainkan ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tanggamus. Diskominfo, kata dia, hanya menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai regulasi.

“Walaupun dalam Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 8 Tahun 2025 tidak mencantumkan rincian harga secara eksplisit, kami tetap wajib mengacu pada SSH yang berlaku,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan media massa menyampaikan keberatan atas rendahnya nilai belanja advertorial yang tercantum dalam SSH.

Dalam ketentuan tersebut, belanja advertorial media daring dibagi dalam tiga kategori, yakni kategori A sebesar Rp500 ribu, kategori B Rp300 ribu, dan kategori C Rp200 ribu untuk satu kali penayangan selama satu tahun.

Skema tersebut dinilai tidak sebanding dengan biaya operasional perusahaan pers, khususnya dalam pemenuhan persyaratan legalitas, proses verifikasi administrasi, serta produksi dan distribusi konten jurnalistik.

Akibatnya, beberapa perusahaan media yang dinyatakan lolos verifikasi memilih untuk tidak mengikuti penawaran kerja sama melalui sistem Inaproc atau Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). (*)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru