Prioritastv.com, Tanggamus, Lampung – Dugaan kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang diduga melibatkan EN, pimpinan salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, dilaporkan secara resmi ke Polres Tanggamus.
Laporan tersebut disampaikan oleh FD, orang tua salah satu anak yang diduga menjadi korban, pada Jumat, 9 Januari 2026.
Menurut keterangan FD bahwa pelaporan itu dilakukan sebagai upaya meminta perlindungan hukum bagi anaknya serta korban lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perkara ini sudah saya laporkan ke Polres Tanggamus pada Jumat, 9 Januari 2026. Laporan kami diterima dengan baik dan saya berharap proses hukum dapat berjalan secara adil,” kata FD kepada wartawan, Senin 12 Januari 2026.
FD menjelaskan, dalam laporan tersebut terdapat empat anak yang diduga mengalami tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual. Ia menyebutkan peristiwa tersebut berdampak terhadap kondisi psikologis anak-anak.
“Yang melapor bukan hanya anak saya. Ada empat anak yang melapor dan mereka mengalami trauma,” ujarnya.
FD berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan agar tidak menimbulkan korban lain di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk memperoleh keterangan resmi terkait laporan tersebut. Redaksi akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah mendapatkan informasi yang terverifikasi. (*)
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan pelapor dan bersifat dugaan. Media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta berkomitmen melindungi identitas dan kepentingan terbaik anak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







