Prioritastv.com, Lampung – Penyerahan tambahan santunan kepada keluarga korban tragedi tenggelam di kawasan Wisata Air Terjun Way Lalaan menuai sorotan. Pasalnya, bantuan tersebut disertai permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai.
Informasi yang dihimpun keluarga korban sebelumnya menerima santunan awal Rp3 juta. Dalam kunjungan lanjutan ke rumah duka, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus kembali menyerahkan tambahan Rp5 juta per keluarga, sehingga dua keluarga total Rp10 juta.
Bersamaan dengan penyerahan bantuan itu, keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan peristiwa diterima sebagai musibah, tidak menempuh jalur hukum, tidak menuntut pengelola wisata, dinas terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta tidak mempublikasikan foto dan video korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Orang tua salah satu korban, Devi Friza (34), membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Ia menyebutkan, surat itu telah disiapkan dan dibacakan sebelum akhirnya ditandatangani pihak keluarga.
“Suratnya sudah disiapkan. Isinya dibacakan dulu kepada kami, lalu kami diminta menandatangani. Karena dari awal kami memang tidak berniat melapor atau memperpanjang persoalan, akhirnya kami tanda tangani,” kata Devi, Jumat (16/1/2026).
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di aliran air kawasan pemandian Wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus.
Dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat berada di area wisata yang dikelola pemerintah daerah tersebut. Hal itu memantik praktisi hukum Muhammad Ali, yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) angkat bicara dan menilai peristiwa Way Lalaan tidak dapat dipandang sebagai musibah semata.
Ia menegaskan, tragedi tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Bahkan, Pasal 475 ayat (1) membuka ruang adanya pemberatan pidana.
Menurut Ali, indikasi kelalaian terlihat jelas dari cara pengelolaan kawasan wisata, pasalnya di lokasi ada tempat berbahaya yang tidak dipasang papan pengumuman.
“Kawasan wisata tetap dibuka untuk umum, terdapat area yang berbahaya, dan tidak dilengkapi sistem pengamanan minimal. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan. Jadi, peristiwa ini tidak bisa serta-merta disebut sebagai musibah,” tegasnya.
Ali juga menyoroti pemberian santunan yang menurutnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum dan aparat penegak hukum tetap wajib mengusutnya.
“Santunan adalah bentuk empati sosial, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana. Apalagi perkara ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Tanpa laporan dari keluarga korban pun, aparat penegak hukum tetap berwenang dan wajib mengusutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendesak agar pengelolaan Wisata Air Terjun Way Lalaan dievaluasi secara menyeluruh sebelum kembali dibuka untuk umum.
“Evaluasi total harus dilakukan, terutama terkait standar keselamatan. Jangan sampai destinasi wisata dibuka kembali dalam kondisi yang sama dan kembali memakan korban,” pungkasnya.
Tragedi Way Lalaan kini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan publik serta menegakkan hukum secara adil. (*)

Herdi Abas adalah Wartawan Muda yang tersertifikasi Dewan Pers Republik Indonesia. Aktif meliput peristiwa daerah, sosial, dan kriminal dengan pendekatan jurnalistik yang faktual, objektif, dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik. Nomor Sertifikasi Dewan Pers: 31002-LSPR/Wda/DP/XI/2025/12/11/68







