Dispar Ekraf Tanggamus Tambah Santunan, Orang Tua Korban Way Lalaan Diminta Teken Pernyataan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:57

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dispar Ekraf Tanggamus saat menyerahkan dana santunan hanya Rp5 juta di rumah salah satu keluarga korban | ist/Media Prioritastv.com.

Dispar Ekraf Tanggamus saat menyerahkan dana santunan hanya Rp5 juta di rumah salah satu keluarga korban | ist/Media Prioritastv.com.

Prioritastv.com, Lampung – Penyerahan tambahan santunan kepada keluarga korban tragedi tenggelam di kawasan Wisata Air Terjun Way Lalaan menuai sorotan. Pasalnya, bantuan tersebut disertai permintaan penandatanganan surat pernyataan bermaterai.

Informasi yang dihimpun keluarga korban sebelumnya menerima santunan awal Rp3 juta. Dalam kunjungan lanjutan ke rumah duka, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Tanggamus kembali menyerahkan tambahan Rp5 juta per keluarga, sehingga dua keluarga total Rp10 juta.

Bersamaan dengan penyerahan bantuan itu, keluarga korban diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan peristiwa diterima sebagai musibah, tidak menempuh jalur hukum, tidak menuntut pengelola wisata, dinas terkait, maupun Pemerintah Kabupaten Tanggamus, serta tidak mempublikasikan foto dan video korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Orang tua salah satu korban, Devi Friza (34), membenarkan adanya surat pernyataan tersebut. Ia menyebutkan, surat itu telah disiapkan dan dibacakan sebelum akhirnya ditandatangani pihak keluarga.

“Suratnya sudah disiapkan. Isinya dibacakan dulu kepada kami, lalu kami diminta menandatangani. Karena dari awal kami memang tidak berniat melapor atau memperpanjang persoalan, akhirnya kami tanda tangani,” kata Devi, Jumat (16/1/2026).

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di aliran air kawasan pemandian Wisata Air Terjun Way Lalaan, Kabupaten Tanggamus.

Dua anak dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam saat berada di area wisata yang dikelola pemerintah daerah tersebut. Hal itu memantik praktisi hukum Muhammad Ali, yang juga Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Tanggamus (FK-IMT) angkat bicara dan menilai peristiwa Way Lalaan tidak dapat dipandang sebagai musibah semata.

Ia menegaskan, tragedi tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. Bahkan, Pasal 475 ayat (1) membuka ruang adanya pemberatan pidana.

Menurut Ali, indikasi kelalaian terlihat jelas dari cara pengelolaan kawasan wisata, pasalnya di lokasi ada tempat berbahaya yang tidak dipasang papan pengumuman.

“Kawasan wisata tetap dibuka untuk umum, terdapat area yang berbahaya, dan tidak dilengkapi sistem pengamanan minimal. Ini menunjukkan adanya kelalaian serius dalam pengelolaan. Jadi, peristiwa ini tidak bisa serta-merta disebut sebagai musibah,” tegasnya.

Ali juga menyoroti pemberian santunan yang menurutnya tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum dan aparat penegak hukum tetap wajib mengusutnya.

“Santunan adalah bentuk empati sosial, tetapi tidak menghapus tanggung jawab pidana. Apalagi perkara ini merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Tanpa laporan dari keluarga korban pun, aparat penegak hukum tetap berwenang dan wajib mengusutnya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mendesak agar pengelolaan Wisata Air Terjun Way Lalaan dievaluasi secara menyeluruh sebelum kembali dibuka untuk umum.

“Evaluasi total harus dilakukan, terutama terkait standar keselamatan. Jangan sampai destinasi wisata dibuka kembali dalam kondisi yang sama dan kembali memakan korban,” pungkasnya.

Tragedi Way Lalaan kini tidak hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menjamin keselamatan publik serta menegakkan hukum secara adil. (*)

Berita Terkait

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara
TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu
Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita
Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara
Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak
Sosok Rohadi Alcantara, Konten Kreator Asal Cukuh Balak Tanggamus yang Dikabarkan Diamankan Polisi
Polres Pringsewu Gandeng RSUD, Buka Peluang Kerja melalui Rekrutmen Satpam
Konten Kreator Rohadi Alcantara Dikabarkan Diciduk Polres Tanggamus Lampung
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:17

Status Hukum Konten Kreator Rohadi Tanggamus Lampung Tunggu Hasil Gelar Perkara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:33

TPAS Karangrejo Metro Terbakar, Cuaca Panas 36 Derajat Diduga Jadi Pemicu

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:58

Polres Lampung Barat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi, 337 Liter Pertalite dan Solar Disita

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:28

Ini Dugaan Kasus yang Menjerat Konten Kreator Tanggamus Lampung Rohadi Alcantara

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:22

Polres Pringsewu Kerahkan 156 Personel Amankan Masa Kampanye Pilkakon Serentak

Berita Terbaru